Usai Pleno, Sejumlah Warga Batam Tuntut Pilkada Ulang

2 months ago 38
Puluhan warga Batam menuntut Pilkada ulang di kantor KPU Batam, Jumat (6/12/2024). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Puluhan masyarakat yang menamakan diri Kesatuan Rakyat Penengak Pilkada Batam, menuntut Pilkada ulang dalam aksi unjuk rasa di Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Jumat (6/12/2024).

Aksi unjuk rasa berlangsung sejak pukul 15.00 WIB, dan berakhir pukul 18.00 WIB, Jumat (6/12/2024) sore. Usai pleno KPU untuk 12 kecamatan terlaksana, Kamis (5/12/2024) kemarin dan menetapkan paslon nomor urut dua, Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra menjadi pemenang dengan perolehan 278.132 suara.

Sementara paslon nomor urut 01, Nuryanto – Hardi Selamat Hood memperoleh 143.245 suara. Dengan jumlah suara sah berjumlah 421.377 suara, dari total DPT berjumlah 899.666 pemilih.

Selain meminta Pilkada ulang, Koordinator aksi, Binsar menyampaikan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu paslon.

Binsar menyebut berpartisipasi dikarenakan laporannya dalam dugaan pelanggaran Pilkada oleh oknum lurah dan camat dihentikan. Hal ini semakin menyakinkannya mengenai tidak adanya unsur demokrasi, dalam pelaksanaan Pilkada Batam.

“Sudah tidak ada demokrasi dalam Pilkada Batam, KPU harus menjaga marbatanya. Kami datang untuk mengutarakan aspirasi,” ujar Binsar ditemui setelah aksi berakhir.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Ernawati turut menilai banyak pelanggaran yang mencederai demokrasi. Ernawati juga menyoroti keterlibatan aparatur negara dalam Pilkada, meskipun sudah ada larangan dari Mahkamah Konstitusi.

“Sejak awal, proses Pilkada menyedihkan. Ada catatan penting, seperti kemudahan PPK dikumpulkan oleh salah satu ketua tim paslon di sebuah hotel. Di hari tenang, banyak temuan money politic yang dilakukan oleh tim paslon 02, tetapi kasus ini dihentikan begitu saja,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan adanya upaya menghalangi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya. Untuk itu, hingga saat ini Erna mengaku belum menyetujui hasil pleno KPU Batam yang telah berlangsung sebelumnya.

“Ada penghadangan distribusi formulir C6 sehingga pemilih tidak bisa datang ke TPS,” jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Batam, Mawardi saat dikonfirmasi menyebut akan mendalami dugaan pengumpulan PPK, dirinya juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi dengan bukti, mengenai dugaan kecurangan Pilkada Batam.

“Dugaan PPK ini akan menjadi masukan bagi kami, mohon kepada masyarakat yang memiliki informasi lain dapat menyampaikan ke kami,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |