Enam Kali Selundupkan Sabu, IRT Asal Karimun Diamankan Bea Cukai Batam

3 hours ago 2
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkobsa, Rabu (5/2/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NP (42) asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau diamankan petugas Bea Cukai Batam atas upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 505 gram.

Petugas berhasil mengidentifikasi narkotika jenis sabu ini berdasarkan hasil mesin pemindai, saat NP akan berangkat ke Balikpapan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Minggu (26/1/2025) lalu.

“NP (42) seorang IRT asal Karimun berhasil diamankan saat akan menyelundupkan sabu melalu Hang Nadim menuju Balikpapan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (5/2/2025) sore.

Dalam keterangannya, NP mengaku telah enam kali melakukan hal serupa dan membawa narkotika jenis sabu sepanjang 2024.

Adapun modus penyelundupan, NP dengan teliti menyimpan 505 gram sabu di dalam tumpukan pakaian untuk menghindari pemeriksaan.

Modus ini diakui seperti modus yang sebelumnya dilakukan oleh jaringan AW, tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan pada, Kamis (23/1/2025) lalu di salah satu hotel di kawasan jodoh.

“Modus penyelundupan ini sama dengan jaringan yang sebelumnya pernah kami ungkap. Namun perbedaannya, NP mendapatkan paket sabu dari seseorang di Tanjungbalai Karimun dan menerima upah sebesar Rp30 juta untuk setiap pengiriman,” jelasnya.

Tidak hanya mengamankan NP, petugas Bea dan Cukai Batam juga berhasil mengamankan kurir narkotika jenis sabu, yang dibawa masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (20/1/2025) lalu.

Pelaku berinisial NU (27), diketahui merupakan penumpang kapal Sindo Ferry dari Stulang Laut, Johor, Malaysia, berusaha menyelundupkan sabu seberat 1.530 gram.

NU mengaku menerima upah awal sebesar 400 ringgit Malaysia dan dijanjikan tambahan Rp5 juta jika berhasil membawa narkotika itu ke Batam.

“Tim kami menemukan enam bungkus plastik berisi sabu yang diselipkan di dalam lipatan celana jeans milik pelaku,” jelasnya

Atas upaya penyelundupan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling berat hukuman mati, atau pidana kurungan penjara paling berat seumur hidup. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |