Pengecer Sudah Lama Dilarang, Batam Tunggu Perkembangan Aturan Sub Pangkalan

3 hours ago 2
Petugas Pertamina mengecek ketersediaan stok gas elpiji 3 kg. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Aturan sub pangkalan, yang merupakan ubahan dari larangan pengecer penjualan gas LPG 3 kg oleh Kementerian ESDM. Sudah sejak lama diberlakukan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pihak Pertamina Patra Niaga Area Kepulauan Riau, saat ini bahkan mengaku menunggu perkembangan dan fenomena yang akan terjadi di masyarakat.

“Menurut hemat kami di wilayah Kepri terutama di Batam tidak ada pengecer, kami masih menunggu juga. Sedikit saya perlu luruskan, kemarin yang disebutkan itu maksudnya sub pangkalan,” jelas Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Area Kepri, Gilang Hisyam Hasyemi saat ditemui di kawasan Batam Center, Rabu (5/2/2025) siang.

Perbedaan Batam dengan daerah lain di Indonesia terkait pengecer, menurutnya dikarenakan letak dan aturan yang berbeda terkait keberadaan agen pangkalan.

Gilang menyebut Kota Batam memiliki total 2.300 pangkalan, dimana masing-masing pangkalan ada untuk masing-masing RT. Pembangian pangkalan ini menurutnya cukup, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dilihat dari rasio jumlah penduduk.

“Satu RT satu pangkalan. Untuk Kepri khususnya Batam kita tidak mengenal mekanisme sub pangkalan. Itu juga dibuktikan jumlah pangkalan yang cukup banyak,” jelasnya.

Pihaknya turut memastikan bahwa ketersediaan gas LPG 3 kg di wilayah Batam tetap terjaga, dan memastikan tidak ada kelangkaan sejak pelarangan eceran dikeluarkan Pemerintah Pusat.

Namun untuk harga jual di pangkalan, pihaknya menyebut ada perbedaan harga dibandingkan Kebupaten/Kota lain, dikarenakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam Nomor 421 Tahun 2023, yang mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp21 ribu per tabung.

“Jadi perlu dipertegas kembali khususnya Batam, kami tidak mengenal sistem sub pangkalan,” sebutnya.

Hal senada juga dilontarkan Kadisperindag Batam, Gustian Riau yang berhasil dihubungi turut menyebut hal serupa mengenai larangan pengecer menjual gas tabung LPG 3 kg, yang sudah berlaku sejak 2019 lalu.

Namun demikian dirinya tidak menampik adanya penjual gas 3 kg eceran yang ada di warung pinggir jalan. Namun para pengecer ini disebut melakukan penjualan secara diam-diam.

Untuk itu, saat ini Pemkot Batam disebut tengah menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian ESDM. Saat ini pihaknya menyebut belum memiliki angka pasti dari pengecer yang ada di Kota Batam.

“Belum ada juknis ke Batam, kami sudah tanya ke kementerian. Kalau pengecer belum ada gambaran pasti sejak dilarang, karena sembunyi-sembunyi semua,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |