AlurNews.com – Satu orang wanita terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Senin (2/12/2024) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta No 10, Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas mengamankan satu orang wanita berinisial DI (45) asal Jambi, pekerjaan ibu rumah tangga yang tinggal di Air Bemban RT 001 RW 001, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat diduga terjadinya tindak pidana Narkotika.
“Dari laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar AKP S.M. Simanjuntak, , Rabu (4/12/2024).
Ia menjelaskan saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa berupa dua buah bungkusan plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,68 gram.
“Saat ini pelaku DI (45) beserta dengan barang bukti tindak pidana narkotika disita dan diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Di tempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas untuk menjauhi narkoba
“Narkoba dilarang dan jangan ada yang coba-coba berjualan narkoba ataupun mengkonsumsi narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Anamba,” kata AKBP Raden Ricky.
Ia mengatakan Polres Kepulauan Anambas, melaui Sat Resnarkoba lanjutnya, akan terus berusaha agar memastikan tidak ada narkoba yang beredar di wilayah Hukum Polres Kepulauan Anambas. (Fadli)