AlurNews.com – Seorang tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur dari Polsek Sekupang berinisial EB, ditemukan meninggal dalam posisi tergantung di sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
EB ditemukan dalam kondisi tergantung sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (5/12/2024) siang. Peristiwa ini dibenarkan Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom yang berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (5/12/2024) malam.
Kompol Benhur menjelaskan, peristiwa ini berawal dari dua pelaku berinisial EB dan J, tiba di Kejari Batam sekitar pukul 10.00 WIB setelah diantar oleh petugas Polsek Sekupang.
Kedua tahanan ini, rencananya akan diserahterimakan ke pihak Kejaksaan setelah selesai pengurusan dokumen tahap kedua.
Saat itu, kedua tahanan yang dimaksud dititipkan sementara dengan pengawasan baik petugas kepolisian, dan juga petugas kejaksaan.
“Mereka ini tahanan yang akan diserahterimakan ke Kejaksaan, untuk dilanjutkan ke proses sidang,” ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 10.50 WIB, seorang petugas yang tengah berjaga dilaporkan mendengar teriakan dari dalam sel tahanan. Mendengar hal ini, petugas disebut langsung menuju area sel tahanan yang dimaksud.
Saat tiba, petugas kemudian menemukan beberapa orang yang berada di dalam sel, sedang berupaya memberikan pertolongan dengan menurunkan tubuh EB yang tergantung menggunakan kain di lehernya, EB dilaporkan terjerat pada jeruji besi ventilasi di dalam sel.
“Sebelum ditemukan, petugas yang berjaga di luar mendengar suara teriakan gantung diri. Petugas yang berlari ke area sel, menemukan beberapa orang sudah melakukan upaya menolong korban yang terjerat tali di ventilasi sel tahanan,” ujarnya.
Petugas kemudian berupaya mengevakuasi EB ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri. Namun nyawa EB tidak tertolong saat tiba di Rumah Sakit.
Berdasarkan hasil visum pada bagian tubuh korban, menunjukkan adanya luka lecet tekan pada leher akibat kekerasan tumpul dan tanda-tanda mati lemas.
Dari pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian perkara, disimpulkan bahwa kematian EB diduga disebabkan karena gantung diri.
“Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polsek Batam Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena Locus tempusnya berada di Wilayah Hukum Polsek Batam Kota,” jelasnya. (Nando)