AlurNews.com – Kejaksaan Negeri Batam menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah (EF), Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan ia mengambil pelajaran dari kasus tersebut.
Ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk selalu bekerja dengan jujur dan teliti. Bahkan harus meningkatkan kemampuan dan mengembangkam skill masing-masing.
“Pesan saya untuk seluruh Pegawai RSUD untuk selalu bekerja jujur. Sehingga tidak terjadi kasus yang sama di kemudian hari,” kata Rudi.
Ia melanjutkan kasus tersebut sudah lama, dari 2016 silam. Waktu dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam.
“Ini kasus sudah lama, jadi di akhir Pak Dahlan, Di awal saya. Jadi kejadian 2015, pemeriksaan 2016,” kata Rudi.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua tersangka kasus korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah (EF) tahun 2016. Kedua tersangka tersebut yaitu D dan M.
“Pada hari ini Jumat (22/11/2024) berdasarkan surat perintah penyidikan RSUD Batam dan berdasarkan alat bukti yang kita temukan, kita telah menetapkan 2 tersangka yaitu saudari B dan Saudara M,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, Jumat (22/11/2024) malam.
Diakuinya tersangka D menjabat sebagai Bendahara BLUD dari Januari hingga April 2016, serta tersangka M merupakan Pembantu Bendahara BLUD dari Mei hingga Desember 2016. Mereka mencatat transaksi ganda, belanja fiktif obat dan barang habis pakai (BHP), hingga pengeluaran tanpa dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ).
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kerugian negara sebesar Rp840 juta akibat perbuatan keduanya.
“Ada juga mark-up biaya yang nilainya jauh lebih tinggi dari realisasi sebenarnya,” ujar Kasna di Kantor Kejari Batam.
Peran tersangka M disebut signifikan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
“Untuk mencegah risiko penghilangan barang bukti dan pelarian, kami menahan kedua tersangka malam ini,” kata Kasna.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Roma)