Polda Kepri Ungkap Kasus Prostitusi Online Tawarkan Anak di Bawah Umur

1 month ago 27
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha menunjukkan barang bukti saat konferensi pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan di bawah umur, Selasa (10/12/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Jaringan prostitusi online yang dikendalikan PS (43) dan menawarkan anak di bawah umur diungkap Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri. Jaringan ini terbongkar setelah pelaku berhasil membujuk 26 wanita untuk bergabung di forum khusus yang dibuat oleh pelaku di Forum Kaskus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Putu Yudha menyebut jaringan ini berhasil diketahui dari patroli yang dilakukan tim cyber Polda Kepri. Petugas kemudian menghubungi forum yang dikelola pelaku, dan berpura-pura ingin melakukan transaksi guna menyewa salah satu korban yang diketahui berusia 17 tahun.

Dalam forum tersebut, akun pelaku kemudian membalas pesan dengan menawarkan jasa kencan dari 26 wanita yang dinaunginya dengan tarif beragam. Mulai dari tarif kencan selama satu jam sebesar Rp800 ribu, hingga tarif kencan selama satu malam sebesar Rp4,9 juta.

“Kami berhasil mengungkap jaringan PS ini, setelah kita menghubungi forum yang dia kelola dan berpura-pura ingin menyewa jasa kencan salah satu korban yang masih berusia 17 tahun. Pelaku dan jaringan ini berhasil kita amankan tanggal 9 Desember kemarin,” jelas Putu ditemui di Polda Kepri, Selasa (10/12/2024) siang.

Setelah menjalani pemeriksaan, PS yang berprofesi sebagai driver di salah satu perusahaan ini, menyebut mengenal sebagian korban dari forum Kaskus. Dari perkenalan ini, PS kemudian melakukan profiling sebelum menawarkan para wanita yang dikenal untuk bergabung di jaringan prostitusi yang dia kelola.

Berawal dari perkenalan ini, PS mengaku biasanya mengajak para calon korban untuk bertemu tatap muka, sembari menawarkan peluang usaha yang dia kelola. Dalam setiap transaksi, PS mengaku mengambil mengambil sekitar 20 persen.

“Jasa prostitusi online yang dia kelola ini sudah berjalan selama tiga tahun, dari setiap transaksi dia mengambil keuntungan 20 persen,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap PS, pelaku kerap menyasar para wanita yang biasa berprofesi sebagai SPG, sebelum menjalin komunikasi lebih intens dan mengajak para wanita tersebut bergabung di forum online yang dikelola pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa akun Gmail dan akun Kaskus, handphone, flashdisk, buku rekening, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

“Atas perbuatannya, PS kami kenakan pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan anak, ITE, dan pornografi,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |