PMII Laporkan KPU Batam ke Polisi Terkait Tender Logistik Pemilu

2 months ago 49
PMII laporkan KPU Batam ke polisi terkait tender logistik pilkada. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh KPU Batam, dalam proses lelang logistik Pemilu dan Pilkada 2024.

Ketua PC PMII Kota Batam, Riyan Prayogi mengatakan terdapat tiga poin laporan yang dilayangkan ke Polresta Barelang. Selain pihak kepolisian, pihaknya juga melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

“Laporan ini karena adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum Sekretariat KPU Batam,” kata Riyan Prayogi, Selasa (26/11/2024).

Riyan menjelaskan, poin pertama adalah dugaan manipulasi atau mark up harga pada tender jasa pengangkutan logistik.

Diungkapkannya, PT Pos Indonesia sebagai pemenang tender distribusi logistik Pemilu 2024 pada Februari, memasukkan harga sebesar Rp12 ribu per paket.

Namun, pada tender berikutnya untuk Pilkada 2024 di November, PT Pos Indonesia kembali memenangkan tender dengan harga Rp28 ribu per paket.

“Kenaikan biaya logistik ini tidak sebanding dengan perubahan harga minyak. Kenaikan hingga ratusan persen ini sangat janggal,” ungkapnya.

Poin kedua mencakup potensi kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam proses lelang. Riyan mengungkapkan, pada tender Februari 2024, PT Persero Batam menawarkan harga Rp3,34 miliar, sedangkan PT Pos Indonesia menawarkan Rp3,46 miliar.

Meski terdapat selisih sekitar Rp115 juta, PT Pos Indonesia tetap memenangkan tender. Hal serupa terjadi pada tender November 2024, dengan selisih harga yang jauh lebih besar.

“Tender dimenangkan PT Pos Indonesia, meskipun menawarkan harga yang lebih tinggi dibandingkan PT Persero Batam. Ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi KKN,” ujarnya.

Selain itu, Riyan mempertanyakan perbedaan metode perhitungan dalam proses tender. PT Persero Batam menggunakan hitungan volume dalam meter kubik (m3), sesuai ketentuan dalam surat edaran tender, sementara PT Pos menggunakan kilogram (Kg).

“Dari mana PT Pos mendapat data kilogram jika tidak ada komunikasi sepihak dengan penyelenggara,” tanya Riyan.

Poin terakhir yang disoroti adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum KPU yang mengkoordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mendistribusikan logistik.

Menurut Riyan, pemenang tender yakni PT Pos Indonesia, seharusnya bertanggung jawab penuh atas distribusi logistik. Namun, justru PPK yang ditugaskan untuk mendistribusikan logistik.

Riyan juga menyoroti ketimpangan dalam pembayaran upah distribusi logistik kepada PPK.

“PPK hanya menerima upah sekitar Rp200 ribu di TPS mainland dan Rp600 ribu di TPS hinterland. Dengan total 1.821 TPS di Batam, dana yang terserap hanya sekitar Rp364 juta, sedangkan keuntungan mencapai Rp1,3 miliar,” jelasnya.

PMII Batam menegaskan, laporan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Batam. “Kami ingin memastikan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, khususnya di lembaga KPU Batam,” tegas Riyan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi membenarkan adanya laporan yang ditujukan kepada institusinya.

Mawardi menjelaskan, pengadaan tender logistik tersebut merupakan tanggung jawab sekertariat KPU Batam dan bukan tanggung jawab dari lima komisioner.

“Benar itu sudah ada laporannya, tapi itu ditujukan kepada sekertariat KPU Batam. Karena yang mengurus tender itu sekertariat. Kalau kami komisioner saat ini fokus untuk melakukan persiapan hari H pencoblosan,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |