Pengecer Gas LPG 3 Kg di Batam Segera Dilegalkan

17 hours ago 3
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pengecer gas LPG 3 Kg segera dilegalkan dan disebut sebagai Sub Pangkalan. Demikian hal ini diungkapkan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria.

“Sub pangkalan atau pengecer ini nanti akan mengikuti aturan pusat. Karena pertamina hanya oprator,” ujar Satria, Selasa (11/2/2025).

Diakuinya Sub pangkalan akan terdata di pangkalan sehingga jumlah gas yang ada di sub pangkalan tidak melebihi jatah yang diberikan. Menurutnya, dengan adanya sub pangkalan, masyarakat bisa lebih mudah menjangkau gas LPG tanpa harus ke pangkalan.

“Jadi lebih mudah diakses oleh masyarakat. Jumlah tabungnya juga nanti akan di batasi oleh pengkalan,” kata dia.

Meski begitu, pihak pertamina tetap menyarankan masyarakat untuk membeli gas LPG di pangkalan. Sebab jumlah pangkalan gas di sudah mencakup kebutuhan warga Batam.

Lantas bagaimana dengan harga? Satria mengaku masih menunggu arahan kementerian ESDM terkait persoalan harga. Sebab pertamina hanya sebagi oprator pelaksana.

“Saya tidak mau bicara banyak soal harga itu nanti di kementerian. Nantk ada aturan teknisnya bagaimana. Tapi pada dasarnya jumlah pangkalan itu sudah mencakup seluruh penduduk Batam. Silahkan beli saja di pangkalan karena harinya sudah sesuai HET,” katanya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda, menyoroti harga LPG 3 kilogram di Batam yang saat ini berada di angka Rp21 ribu.

Harga tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Batam. Namun, jika ada penyesuaian dari pemerintah pusat, harga harus diturunkan hingga maksimal Rp20 ribu sesuai aturan.

“Kalau ada penyesuaian harga dari pusat, tentu harus diturunkan harganya. Karena tidak boleh lebih dari Rp20 ribu,” kata Yunus.

Ia memastikan, DPRD Batam akan terus memperjuangkan penyesuaian harga ini agar masyarakat tidak dirugikan. Rapat selanjutnya, DPRD akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk membahas masalah ini lebih mendalam.

Bahkan, kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) bila ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi atau penentuan harga LPG bersubsidi.

“Kami ingin subsidi ini tepat sasaran. Hak masyarakat miskin harus terpenuhi. Sedangkan bagi yang tidak berhak, menggunakan LPG 3 kilogram itu adalah dosa karena itu bukan hak mereka,” kata Yunus.

Ia menilai kemampuan ekonomi masyarakat Batam relatif lebih baik dibandingkan daerah lain. Meski demikian, ia menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan alokasi subsidi yang benar-benar menyasar kalangan masyarakat yang membutuhkan.

“Yang miskin haknya mendapatkan LPG 3 kilogram. Bagi yang tidak miskin (kaya) berdosa kalau memakai LPG 3 kilogram,” ujarnya. (rul)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |