Dua Dari Tiga Laporan Kericuhan di Rempang Sepakati Jalur Damai

1 day ago 5
Puluhan warga pulau Rempang mendatangi Polresta Barelang, Kamis (6/2/2025) lalu guna mendampingi tiga warga yang dijadikan tersangka dalam laporan pihak perusahaan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dua dari tiga laporan Kepolisian mengenai konflik yang terjadi di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024 lalu resmi dicabut. Sebanyak lima dari total delapan korban penyerangan puluhan orang pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) menyepakati jalur damai.

Dari data yang didapat, adapun kesepakatan damai antara perusahaan dan para korban meliputi biaya ganti rugi, kompensasi biaya pengobatan, dan tidak adanya klausul memaksa warga untuk relokasi.

Salah satu korban yang merupakan warga Sungai Buluh, Edi Jumardi mengaku menerima jalur perdamaian setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk jaminan biaya pengobatan.

“Ada pertimbangan-pertimbangan yang membuat saya akhirnya menerima tawaran perdamaian ini,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Sebelumnya, Edi dan anaknya yang berinisial F (16) menjadi korban kekerasan oleh puluhan pelaku yang tengah merusak fasilitas yang ada di posko Sungai Buluh.

Atas peristiwa ini, anak Edi sempat mendapat beberapa pukulan dan sempat diancam oleh salah satu pelaku dengan menggunakan senjata tajam.

Disinggung mengenai perdamaian, Edi menyebut salah satu klausul yang membuatnya menerima adalah tidak diminta meninggalkan kampung.

Perusahaan disebutkan memberi fasilitas pemeriksaan kesehatan bagi Edi dan anaknya. Edi yang masih mengalami nyeri di mata kirinya dijadwalkan menjalani operasi di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB) pada, Selasa (11/2/2025) mendatang, dengan seluruh biaya ditanggung oleh PT MEG.

“Saya menerima perdamaian karena mereka (PT MEG) tidak memaksa saya untuk direlokasi. Kemudian ada tindakan operasi yang harus saya jalani dan biaya operasinya ditanggung semua oleh perusahaan,” ujarnya.

Korban lain yang enggan disebutkan namanya juga mengkonfirmasi telah mengambil jalur perdamaian dengan PT MEG. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan keluarga, dan tidak berkaitan dengan sikapnya terhadap proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City.

Ia juga memastikan, dalam perjanjian damai tersebut, perusahaan tidak memberikan intervensi termasuk terkait sikapnya yang masih menolak untuk direlokasi.

Nantinya, kompensasi yang diterimanya digunakan untuk biaya pendidikan anak-anak serta mengembangkan usaha pertanian yang selama ini dijalankannya.

“Selagi mereka tidak meminta saya pindah, tidak apa-apa. Maka dari itu, saya ambil langkah perdamaian ini,” ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, perwakilan PT MEG, Aldi membenarkan adanya langkah perdamaian yang telah ditempuh bersama beberapa korban.

Ia menegaskan, upaya perdamaian yang dilakukan tidak disertai dengan intervensi ataupun iming-iming agar korban menerima untuk direlokasi.

“Memang benar sudah ada langkah perdamaian kepada beberapa warga, tetapi hanya sebatas itu. Tidak ada upaya intervensi atau iming-iming agar para korban menerima direlokasi, karena kami konsisten dalam menjunjung tinggi demokrasi dan menghargai segala perbedaan pendapat selama dikaksanakan di dalam koridor demokrasi yang bertanggungjawab” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025).

Aldi juga mengungkapkan, insiden tersebut tidak hanya berdampak pada warga, tetapi juga karyawan PT MEG. Salah satu karyawan mengalami luka serius dan hingga kini masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Batam.

“Kami tidak ingin ada hal-hal seperti ini terjadi. Ada penyebab yang membuat beberapa karyawan mengambil langkah paksa saat itu, dimana saya tidak ingin lagi untuk membahas permasalahan yang sudah lewat dan sama-sama kita sesali bisa terjadi, tetapi kami berharap semuanya dapat diselesaikan secara baik-baik,” lanjutnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |