Pelapor Komisioner KPU Batam Jalani Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Pilkada

2 months ago 35
Riky Indragiri, juru bicara paslon nomor urut 2 Pilkada Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pelapor dugaan pelanggaran pidana Pilkada yang menyeret nama KPU Kota Batam, menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Pengakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Riky Indrakari selaku pelapor menyebut dalam pemeriksaan yang telah dia jalani, pihaknya diminta mengklarifikasi 16 poin pertanyaan terkait lampiran dan bukti yang diantarkan ke Bawaslu Batam.

Selain itu, pihaknya selaku pelapor juga menghadirkan dua orang saksi yang disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Gakkumdu Batam.

“Ada sebanyak enam belas pertanyaan yang diajukan kepada saya selama lebih kurang 5 jam 30 menit. Alhamdulillah, semua pertanyaan yang disampaikan itu bisa saya jawab semuanya,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).

Riky mengatakan, ada beberapa hal yang ditanyakan secara marathon oleh pihak Bawaslu Kota Batam dan juga Sentra Gakkumdu terkait dengan dugaan pelanggaran pidana Pilkada Batam oleh komisioner KPU Kota Batam.

Kata dia, dugaan pelanggaran pidana Pilkada Batam yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Batam terjadi pada saat pelaksanaan Debat Publik Putaran Kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang dilaksanakan di Vista Hotel Batam pada, Jumat (15/11/2024) lalu.

Selanjutnya, pihaknya juga telah menyampaikan beberapa dugaan pelanggaran hukum diantaranya, keputusan KPU nomor 1636 tahun 2024 terkait dengan penetapan pelaksanaan kampanye yang di fasilitasi oleh KPU.

“Debat publik memang menjadi tanggung jawab KPU untuk melaksanakannya, tetapi secara sepihak mereka juga yang membatalkannya,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan informasi dari KPU yang disampaikan langsung oleh Ketua KPU Batam, Mawardi bahwasannya pihaknya sudah berhasil melaksanakan Debat yang menjadi bagian dari kampanye pasangan calon.

Kemudian keputusan KPU nomor 1636 tahun 2024 itu menjadi nota kesepakatan bersama antar kedua paslon yang memuat desain acara, ketertiban acara maupun tema dan sub tema serta penyampaian visi misi dan program-program dari masing-masing paslon tidak terlaksana.

“Yang dilakukan oleh KPU kemarin itu hanya sebatas seremonial saja. Dibuka tari persembahan dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan Do’a kemudian ketua kpu tampil mengapresiasi kehadiran paslon 01 dan paslon 02. Padahal paslon 02 saat itu tidak berada dalam ruangan debat. Setelah itu jetua kpu langsung menutup debat dengan alasan situasi tidak kondusif,” ujarnya.

Riky mengatakan, pernyataan ketua kpu yang nenyatakan situasi tidak kondusif sehingga debat publik tidak bisa dilanjutkan, hanyalah alasan yang diduga dibuat-buat.

Hal ini diperkuat dengan kehadiran para penegak hukum seperti Kapolresta Barelang, Dandim 0316 Batam, Kabagops, Kasat Intelkam serta puluhan personel TNI-Polri.

“Seharusnya yang berhak menyampaikan situasi tidak kondusif yakni para penegak hukum, bukan ketua kpu. Para penegak hukum diam-diam aja karena situasinya masih kondusif. Kenapa ketua kpu bilang situasinya tidak kondusif,” sebutnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |