AlurNews.com – Pemilik akun Facebook Rian Hidayat diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, atas tindakan penipuan dengan menggunakan foto profil Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri.
Dalam postingannya, RH mengaku sebagai duda dan mencari calon istri, serta mengaku memiliki toko sembako, lahan pertanian, dan perkebunan sawit.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha menyebut tindakan manipulasi data di media sosial ini sudah dilakukan RH sejak dua bulan belakangan.
Tidak hanya menggunakan foto Kapolda Kepri, RH juga kerap menggunakan foto pejabat TNI-Polri lain sebagai foto profil medsos miliknya.
Tindakan RH yang sebelumnya berprofesi sebagai penjaga toko ini, diketahui tim siber Polda Kepri dari patroli siber yang dilakukan pada, Minggu (24/11/2024) lalu.
“Tindakan manipulasi data ini diketahui dari patroli siber. Dari sana tim kami mendapati ada akun menggunakan foto Kapolda Kepri. Dia mengaku sebagai duda, mencari calon istri dengan memamerkan punya 5 hektare sawah, perkebunan sawit, dan 5 toko sembako,” ujar Putu saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (3/12/2024) siang.
Saat ditelusuri, petugas akhirnya menemukan keberadaan RH dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kota Serang, Provinsi Banten, Rabu (27/11/2024) lalu.
Dari tangan RH, petugas mengamankan dua unit handphone yang digunakan untuk mengakses akun palsu yang menggunakan foto Kapolda Kepri.
Saat ditanyakan, RH menyebut tidak mengetahui identitas dari foto pejabat Polri yang digunakannya di akun Facebook miliknya.
“Pada interogasi awal, RH mengaku asal comot foto pejabat TNI-Polri untuk akun medsos nya. Tanpa mengetahui identitas dari foto yang dipakainya,” ujarnya.
RH menyebut menggunakan foto pejabat TNI-Polri, hanya untuk menaikkan follower di akun miliknya, selain bertujuan untuk mendapatkan endorse dan iklan dari Facebook. RH mengaku terinspirasi dan ingin menjadi seperti para selebriti, yang kerap dilihat nya di YouTube.
Sejak menggunakan foto profil para pejabat TNI-Polri ini, RH juga mengaku mengalami peningkatan jumlah pengikut, dari sebelumnya berjumlah 46 ribu menjadi 68 ribu pengikut.
Kini atas perbuatannya, RH diancam dengan pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
“RH ini mengalami peningkatan jumlah pengikut sejak menggunakan foto profil pejabat TNI-Polri di akunnya. RH sendiri melakukan hal ini, demi mendapat iklan dan bisa melakukan endorse di akun FB miliknya,” ujarnya. (Nando)