Nelayan Natuna Tangkap Nelayan Cumi, Ini Respons Pemkab Natuna

2 months ago 21
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menggelar pertemuan dengan nelayan Sedanau di Sedanau, Bunguran Barat pada Sabtu (30/11/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menggelar pertemuan dengan nelayan Sedanau di Sedanau, Bunguran Barat pada Sabtu (30/11/2024), setelah nelayan setempat menangkap kapal KM Lucas Cendana Jaya yang diduga melakukan pelanggaran di Perairan Seluan.

Pertemuan ini dipimpin Wakil Bupati Natuna, Rodial Huda, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perikanan Provinsi Kepri dan Kepala BPSDL Natuna.

“Kami ingin mendengarkan tuntutan Nelayan. Pada kesempatan itu mereka menyampaikan tuntutannya dan sudah kami akomodir semua,” kata Wabup Rodial di tempat kerjanya, Senin (2/12/2024) melalui via telepon.

Ia menyebutkan dalam pertemuan, nelayan Sedanau menyampaikan tiga tuntutan utama. Yang pertama menuntut agar pemerintah mencabut izin tangkap seluruh kapal luar/lengkong/cumi di wilayah Perairan Laut Natuna WPPNRI 711.

Kedua menuntut agar selama proses ini berlangsung KM Lucas Cendana Jaya GT 29.2766/GGe_2021 GGe No 8718/N beserta dokumen dan surat izin tangkapan kapal tetap mereka tahan di Jalan Sayonara Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna.

Ketiga menegaskan, jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam jangka 10 hari sejak tuntutan tersebut dibuat, maka hukum adat akan berlaku (kearifan lokal).

“Semua tuntunan ini termuat pada surat yang kami buat. Suratnya kami kirim hari ini ke Pemprov Kepri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI,” tegas Wabup Rodial.

Selain itu ia juga menegaskan bahwa pertemuan yang dilakukan bersama nelayan itu bukan bagian dari upaya mendamaikan antara nelayan Natuna dengan nelayan luar daerah yang ditankap oleh nelayan Sedanau itu.

“Tidak ada pertemuan untuk upaya damai, Nelayan Sedanau itu tidak mau berdamai karena menurut mereka kalau damai, kejadian serupa akan tetap terjadi,” ungkapnya.

Sehingga dengan ini Pemkab Natuna langsung mengambil tindakan cepat untuk menyampaikan aspirasi nelayan tersebut supaya tidak sampai terjadi apa-apa.

“Dan mudah-mudahan tuntutan mereka segera dapat dipenuhi oleh Prmprov Kepri dan KKP,” tutup Wabup Rodial.

Sebelumnya, nelayan Sedanau Kecamatan, Bunguran Barat menangkap KM Nelayan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Lucas Cendana Jaya asal Tanjung Balai Karimun pada Jumat (29/11) malam.

Kapal berukuran 29 GT ini ditangkap karena diduga menangkap cumi menggunakan jaring lingkong di perairan Natuna, tepatnya sekitar 4 hingga 5 mil laut dari Pulau Seluan, yang membuat nelayan setempat resah.

Penangkapan dilakukan karena kapal tersebut diduga melanggar zona tangkap yang telah ditentukan, yakni di bawah 12 mil laut.

Selain seorang kapten, terdapat 10 anak buah kapal (ABK) di atas KM Lucas Cendana Jaya, yang saat ini ditahan di salah satu pelabuhan di Sedanau untuk proses lebih lanjut.

Ketua Nelayan Bunguran Barat, Baharuddin menyebut, bahwa pelanggaran serupa kerap terjadi di wilayah Natuna, seperti di Serasan, Subi, Midai, Kelarik, dan Pulau Laut.

“Kami sering menangkap kapal seperti ini, tetapi mereka kerap dilepaskan tanpa efek jera. Kami berharap kali ini ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. (Fadli).

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |