AlurNews.com – Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) untuk tahun 2025 telah dilakukan, di Ruang Rapat Lantai 5, Graha Kepri, Batam Center. Pembahasan tersebut telah dibahas pada rapat bersama yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan dinas terkait.
Dalam pertemuan itu Dewan Pengupahan memberikan rekomendasi kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kita lengkap tadi pada hari ini telah memberikan rekomendasi kepada gubernur terkait dengan UMP tahun 2025,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata di Batam, Jumat (6/12/2024)
Ia melanjutkan bahwa seluruh pihak, baik dari serikat pekerja, buruh, maupun Apindo, memahami putusan Menaker RI terkait kenaikan 6,5 persen ini.
“Saya kira apa pun tadi sudah berjalan dengan tertib, dan semua pihak bisa memahami apa yang telah sesuai dengan putusan dari Kemenaker,” tambahnya.
Serikat pekerja menyatakan bahwa UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Nah, bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun, kalau lebih dari satu tahun, saya kira sudah ada struktur skala upah yang bisa berjalan dengan baik di perusahaan-perusahaan yang ada di Kepri,” paparnya.
Ditanya terkait angka final, pihaknya menyebutkan bahwa keputusan berada di tangan Gubernur Kepri.
“Angkanya belum ada, karena Pak Gubernur belum tanda tangan. Baru rekomendasi,” kata Managara.
Pembahasan mengenai UMP telah selesai, namun pembahasan lebih lanjut mengenai upah minimum sektoral akan dilanjutkan pada Senin mendatang di Kantor Disnaker Tanjungpinang.
“Belum diputuskan sektor apa saja, kami tidak bisa mendahului terkait dengan sektor apa saja yang disepakati untuk dibatasi menjadi upah sektoral di Kepri,” kata Mangara. (rul)