AlurNews.com – Imigrasi Batam menangkap berhasil mengamankan satu WN Republik China berinisial YZ, seorang buronan Interpol yang terlibat sindikat judi online Internasional dan pencucian uang, Senin (2/12/2024) lalu saat akan melintas di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hajar Aswad menyebut YZ bertanggung jawab dalam mentransfer dan mencuci uang hasil kejahatan, dari sindikat judi online Internasional. Hal ini diketahui dari daftar red notice Interpol yang sebelumnya telah diterima Imigrasi Batam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YZ, dia diketahui bertugas memanipulasi data dan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan, atau sekitar Rp284 miliar.
“YZ anggota sindikat judol Internasional ini, diamankan saat melintas Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari hasil pemeriksaan, dia ini bertugas untuk manipulasi data dan mencuci uang hasil kejahatan sindikat,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (5/12/2024) malam.
Hajar Aswad yang kini tengah berada di Jakarta, turut menyebut telah menyerahkan YZ kepada pihak Interpol. Saat ini YZ sudah ditangani oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.
Namun dirinya memastikan, bahwa YZ memiliki peran penting dalam kelompok kriminal di RRT yang tengah didalami oleh Interpol.
“Hari ini penyerahan YZ sudah kami lakukan di Jakarta, untuk pendalaman lebih lanjut juga berada di ranah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Imigrasi pusat,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam rilis yang berlangsung di Jakarta, Kamis (5/12/2024) siang mengumumkan berhasil menangkap buronan red notice Interpol asal China, Yan Zhenxing (YZ).
Penangkapan sindikat judi online ini dilakukan hasil kolaborasi pihak Imigrasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta NCB Interpol Indonesia.
YZ disebut masuk dalam daftar buronan berdasarkan Red Notice Interpol Nomor A-7619/7/2024. Saat diamankan, YZ berusaha memasuki Indonesia menggunakan kapal Majestic dari Singapura.
YZ diduga terlibat jaringan kriminal yang mengoperasikan platform judi online Macau Dianza, pencucian uang, dan menggelapkan dana sebesar 130 juta yuan atau setara Rp 284 miliar. (Nando)