Heboh Oknum Wartawan di OTT Kasus Pemerasan, Begini Tanggapan IWO Karimun

4 hours ago 1
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Belum lama ini, Kepolisian Resor (Polres) Karimun menangkap dua orang berinisial F dan H terkait dugaan kasus pemerasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun.

Dari informasi yang berkembang, terduga pelaku berinisial H adalah seorang oknum Wartawan, dan F oknum Pengacara atau Advokat di Kabupaten Karimun.

Kejadian tersebut saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Bahkan kabar mengenai kasus itu juga heboh hingga keluar daerah.

“Terduga pelaku H bukan anggota IWO,” tegas Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karimun, Rusdianto menyikapi kabar yang beredar, Selasa (11/2/2025).

Rusdi menyayangkan perbuatan para pelaku tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Pers Nasional (HPN) ke-79, yang secara tidak langsung mencemari citra pers.

“Sangat kami sayangkan itu terjadi. Intinya IWO Karimun mendukung penegakan hukum oleh Kepolisian secara transparan dan adil,” ungkapnya.

Ia menegaskan kepada seluruh anggota IWO Karimun agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik. Kata dia, kode etik jurnalistik merupakan kumpulan prinsip moral yang harus dipatuhi oleh wartawan.

Penangkapan ini sambungnya, menjadi bukti komitmen Polres Karimun dalam memberantas praktik pemerasan yang dapat merusak citra profesi jurnalis.

“Kepada anggota IWO agar tetap mengedepankan kode etik jurnalistik, profesional dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang melanggar etik serta hukum,” pinta Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku inisial F dan H ditangkap atas kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang camat.

Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT. Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp29.980.000.

Terduga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 16.40 WIB, yakni di Hotel 21 Karimun dan di Cafe Padi Mas.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menyebutkan, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengancam para Camat.

Pelaku, akan melaporkan dugaan kasus korupsi di Kecamatan ke Kejaksaan Negeri Karimun, atau mempublikasikannya di media.

“Mereka menakut-nakuti para Camat akan memberitakan, melaporkan ke Kejaksaan tentang dugaan korupsi di Kecamatan,” ucap Robby. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |