AlurNews.com – Tim pemenangan paslon nomor urut satu Pilkada Kota Batam Nuryanto – Hardi Hood (NADI), resmi melaporkan pelanggaran Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pelapor menyebut ada tujuh pelanggaran Pilkada terjadi mulai dari pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tujuh pelanggaran yang dilapor juga meliputi perencanaan sistematis oleh kelompok tertentu untuk memengaruhi hasil pemilu, dan diduga melibatkan pihak internal dan eksternal penyelenggara pemilu.
“Laporan sudah kita masukkan ke MK kemarin, dengan mengantar seluruh berkas dengan lampiran bukti. Dalam lampiran ini ada dugaan keterlibatan banyak pihak, baik dari penyelenggara pemilu maupun pihak luar, dalam tindakan aktif maupun pasif,” ujar Juru Bicara Tim Pemenangan NADI, Riky Indrakari melalui sambungan telepon, Rabu (11/12/2024) sore.
Riky melanjutkan, pengajuan gugatan dilakukan setelah tim advokasi hukum menyelesaikan analisis hukum secara mendalam terkait dugaan-dugaan kecurangan di dalam pelaksanaan Pilkada Batam 2024.
Dari analisis yang dilakukan pelanggaran prosedur pemilu disebut dilakukan secara masif termasuk manipulasi data, pemungutan suara ganda, dan intimidasi pemilih, dan dampak luas pelanggaran seperti pendistribusian formulir C6 yang tidak merata atau terlambat.
Selain itu, pihaknya juga menyebut dugaan kecurangan tersembunyi yang melibatkan banyak pihak sehingga sulit dibuktikan secara langsung.
“Kami juga melihat adanya pola kecurangan yang berulang dan konsisten, seperti operasi tangkap tangan politik uang, terutama menjelang hari pemungutan suara. Dugaan keterlibatan aparat keamanan (APH) dan aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik kecurangan,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris PDI-P Kota Batam, Ernawati juga menilai kecurangan terjadi dalam berbagai bentuk, seperti distribusi sembako, mobilisasi aparatur negara, hingga rendahnya partisipasi pemilih.
“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam Pilkada Batam 2024. Ini sudah TSM,” ungkap Ernawati.
Ernawati menyebut, hasil pemungutan suara hingga rekapitulasi di tingkat kecamatan telah dicatat dalam dokumen D hasil KWK dan dimasukkan ke Sistem Pemilu Nasional (BSPN) Batam.
Namun pihaknya menyoroti ketidaksesuaian proses rekapitulasi suara, terutama banyaknya pihak yang enggan menandatangani dokumen tersebut.
“Fenomena ini memperkuat dugaan kami adanya pelanggaran serius. Kami akan melaporkan bukti-bukti ini kepada partai dan membawa kasus ini ke MK,” ujarnya dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, Rabu (11/12/2024) sore.
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah distribusi undangan mencoblos (C6) yang terlambat. Menurutnya, banyak pemilih baru menerima undangan pada malam sebelum pemungutan suara, sehingga tingkat partisipasi hanya mencapai 46 persen.
Selain itu, dugaan keterlibatan ASN dan aparat kepolisian dalam proses pilkada juga menjadi sorotan. Ernawati menilai, keterlibatan tersebut melanggar keputusan MK yang melarang peran aktif kedua pihak dalam pemilu.
“Polisi seharusnya hanya bertugas sebagai pengaman, bukan terlibat dalam penyelenggaraan atau rekapitulasi hasil pemilu,” jelasnya. (Nando)