![fuel card di batam Program Fuel Card 5.0](https://alurnews.com/wp-content/uploads/2024/12/fuel-card-di-batam-696x523.jpg)
AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam meluncurkan Fuel Card 5.0 tahap kedua sebagai kartu kendali BBM bersubsidi. Program kartu kendali pembelian BBM jenis Pertalite ini, merupakan rangkaian dari Fuel Card 5.0 yang telah diluncurkan pada April 2024 lalu.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau menyampaikan untuk pendaftaran Kartu Kendali atau Fuel Card 5.0 tahap kedua dilaksanakan mulai tanggal 2 Desember 2024 sampai 28 Februari 2025 secara online melalui laman website http://www.batamfuelcard.id.
Pendaftaran Fuel Card 5.0 ini dilakukan secara offline dan berkonsentrasi di Kantor Disperindag Kota Batam yang berada di Gedung Bersama Lt. 1 dan Mall Pelayanan Publik Kota Batam
Selain itu, pendaftaran juga dilakukan di KB Bank, Bank Sumut, Bank CIMB Niaga, Pusat Perbelanjaan/Mall (Mega Mall, MB 2 Mall, Grand Batam Mall, Nagoya Hill Mall, BCS Mall, Panbil Mall dan SP Plaza).
Gustian menjelaskan persyaratan pendaftaran kartu kendali atau Fuel Card 5.0 di antaranya, melampirkan foto kendaraan tampak nomor polisi, foto STNK, foto KTP, dan QR Code Subsidi Tepat My Pertamina.
“Bagi kendaraan dengan nopol luar Batam, harus dibarengi foto surat pernyataan. Untuk mobil operasional bagi transportasi online juga harus dibarengi foto ID Pengemudi Angkutan Umum, foto ID akun angkutan online,” jelasnya ditemui di kawasan Batam Center, Senin (2/12/2024).
Gustian menambahkan pada kartu kendali ini, pihaknya juga mengeluarkan aturan kuota liter terhadap kendaraan bermotor roda empat, yang meliputi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau kendaraan angkutan barang.
Kendaraan bermotor angkutan orang yaitu kendaraan bermotor perseorangan dengan jumlah roda empat buah dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.400 Cubic Capacity (CC) paling banyak 20 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan bermotor perseorangan dengan jumlah roda empat buah dengan kapasitas mesin diatas 1.400 cc paling banyak 15 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan bermotor angkutan umum dengan jumlah roda empat paling banyak 35 liter per hari per kendaraan. Kendaraan bermotor angkutan orang online dengan jumlah roda empat paling banyak 30 liter per hari per kendaraan.
Kendaraan bermotor angkutan barang. Kendaraan bermotor umum angkutan barang roda empat paling banyak 25 liter per hari per kendaraan.
Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan/Pertalite yang telah memiliki Fuel Card 5.0 dan QR Code My Pertamina dapat digunakan tanpa pembatasan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025
“Kartu Kendali atau Fuel Card 5.0 diberlakukan secara efektif terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 dengan pembatasan kuota liter berdasarkan SE Wali Kota Batam Nomor 11 tahun 2024,” jelasnya. (Nando)