AlurNews.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) mengundang 300 Kepala Sekolah mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK dalam penyuluhan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di lantai IV Gedung Pemko Batam, Senin (9/12/2024).
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto yang turut meminta agar seluruh Kepala Sekolah mengikuti prosedur yang berlaku dalam penggunaan dana BOS.
Selain transparansi penggunaan dana BOS yang harus diketahui seluruh wali murid, dan harus dituangkan dalam form 47.
“Apa yang disampaikan oleh Kajari sangat bermanfaat, dana BOS itu harus dikelola secara baik, direncanakan, kemudian digunakan secara baik dengan adanya daftar prioritas dan ditempelkan di form 47, yang harus diketahui oleh para wali murid,” ujarnya ditemui di Pemko Batam, Senin (9/12/2024).
Salah satu permintaan lain yang disampaikan, adalah kesediaan kepala sekolah dalam memenuhi panggilan kejaksaan dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS.
“Selain form 47, salah satu upaya lain adalah jangan takut apabila mendapat giliran klarifikasi ke kejaksaan. Kalau tidak disampaikan maka nanti akan berbeda kesimpulan akhirnya,” jelasnya.
Tri Wahyu juga menjelaskan bahwa besaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa di sekolah.
“Satu siswa mendapatkan sekitar satu juta rupiah per tahun. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap, biasanya tiga kali dalam setahun. Dana ini langsung ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening sekolah, tanpa melalui Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan pengelolaan dana BOS di sekolah dengan jumlah siswa yang sangat banyak. Saat ini, rata-rata sekolah di Batam memiliki 800 hingga 1.200 siswa, yang dianggap sebagai batas optimal.
“Jika jumlah siswa terlalu banyak, pengelolaan bisa menjadi kewalahan, terutama jika tidak diimbangi dengan jumlah guru yang memadai. Idealnya, jumlah guru adalah 10 persen dari jumlah siswa,” ujarnya. (Nando)