AlurNews.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam mempertanyakan dasar pemerintah menaikkan upah sebesar 6,5 persen.
Pasalnya diperlukan kajian mendalam untuk menentukan Nilai Upah Minimum sektoral bagi perusahaan-perusahaan di Kepri, yang dinilai memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Ketua Apindo Kota Batam Rafky Rasyid mengatakan hal tersebut mengingat hingga saat ini tidak ada petunjuk yang menjelaskan terkait keriteria perusahaan yang memiliki karakteristik dan risiko kerja.
“Untuk upah minumum sektoral sempat dibahas bahwa Permenaker ini belum jelas. Artinya tidak disebutkan sektor-sektor apa saja yang beresiko. Minimal jadi petunjuk, misal migas sektor resiko harus ditetapkan upah minimum sektoralnya. Tapi ini diserahkan lagi ke Pemda, sementara waktunya hanya lima hari,” kata Rafky.
Menurutnya, hal itu juga perlu dibahas bersama perusahaan untuk memastikan bahwa mereka sepakat untuk mengikuti regulasi penetapan sesuai upah mininum sektoral.
“Sementara 6,5 persen itu saja sudah cukup berat untuk pengusaha. Tapi kemudian ditetapkan lagi 6,5 persen di atas upah minimum tentu ini akan lebih berat lagi. Tentu butuh kesepakatan dulu,” kata dia.
Dengan begitu, pihaknya mengusulkan upah minimum sektoral dapat ditunda terlebih dahulu.
“Sehingga kami usulkan upah mininum sektoral itu ditunda dulu, kita kaji dulu sektor mana saja yang berisiko. Sehingga lebih enak penerapannya. Kita minta dikaji lebih dalam dulu,” kata Rafky.
Terkait penetapan kenaikan upah sebesar 6,5 persen untuk tahun 2026, Apindo berkomitmen untuk mengikuti keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia.
“Karena sudah menjadi keputusan Permenaker, sesuai dengan komitmen kita di awal kalau itu sudah menjadi keputusan pemerintah akan kita patuhi dan ikuti,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 menyatakan Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi, dan Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum kabupaten/kota,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu. (4/12/2024).
Dalam Pemenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut menyatakan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.(Roma)