AlurNews.com – Sebuah truk trailer merusak atap lobi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam saat terjaring razia Operasi Patuh 2025, Kamis (17/7/2025) sore.
Insiden itu terjadi ketika petugas mengarahkan kendaraan ke area parkir.
Supir truk dengan nomor polisi BP 9023 VE terlihat kebingungan dan tanpa sengaja menyenggol bagian atap lobi depan kantor. Gesekan keras dari bagian atas truk tersebut menyebabkan kerusakan cukup parah, membuat beberapa petugas dan warga yang berada di lokasi langsung berlarian menjauh.
Petugas langsung mengamankan sopir truk untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan.
Di waktu yang sama, razia gabungan yang digelar di halaman Kantor Dishub Batam tersebut berhasil menjaring ratusan kendaraan roda dua dan empat. Petugas yang terdiri dari Kepolisian, Dishub Batam, dan BPTD Kelas II Kepri memeriksa kelengkapan surat-surat dan kondisi teknis kendaraan.
Beberapa pengendara sempat berupaya kabur saat melihat razia, namun sebagian besar tetap terjaring dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur.
Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati Damarintan menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya sekadar penertiban administratif, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Kepri.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi para pengemudi agar sadar pentingnya keselamatan dan kepatuhan administrasi,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (17/7/2025).
Menurut Dini, masih banyak kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, seperti dokumen mati hingga kondisi kendaraan yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Yang kami periksa bukan hanya surat-surat seperti STNK dan KIR, tapi juga kondisi kendaraan secara menyeluruh. Karena banyak kendaraan yang secara kasat mata pun sudah membahayakan,” ucapnya.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Bayu Adhika menambahkan, pelanggaran paling banyak yang ditemukan dalam razia kali ini antara lain STNK tidak dibawa, pajak kendaraan mati, serta kondisi kendaraan yang tidak sesuai standar keselamatan.
“Kebanyakan kami beri teguran. Kendaraan yang suratnya tertinggal di rumah, pengemudi kami minta ambil dulu. Tapi kalau tidak bisa menunjukkan kelengkapan, akan kami tahan sampai mereka bisa menunjukkan dokumen resminya,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika kendaraan bermasalah milik perusahaan, maka pihak Polda akan memanggil manajemen untuk mendapatkan pembinaan langsung.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrik Nababan mengatakan, dalam razia tersebut petugas menemukan sejumlah kendaraan belum membayar pajak. Pemilik langsung diarahkan untuk menyelesaikan kewajibannya di tempat.
“Dari hasil razia hari ini, ada sekitar 30 wajib pajak yang langsung membayar pajak kendaraan dengan total penerimaan sebesar Rp20.155.000. Namun ini masih belum selesai, karena masih banyak kendaraan lainnya,” jelas Patrik. (nando)