Ledakan di Kapal MT Federal II, Kejari Batam: Di Kasus Pertama Kapal Bukan Barang Bukti

1 day ago 12
Kapal MT Federal IIKasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Ledakan dan kebakaran yang menewaskan 10 pekerja dan 21 orang alami luka bakar yang terjadi di kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia di Tanjunguncang, Batam merupakan kali kedua terjadi setelah peristiwa serupa terjadi pada Juni 2025 lalu. Saat itu inisiden ledakan menewaskan 4 orang pekerja.

Dalam kasus pertama, Kepolisian telah menetapkan dua tersangka berinisial A dan F, yang merupakan penanggung jawab Health, Safety, and Environment (HSE) perusahaan. Namun saat ini, kedua tersangka masih berstatus tahanan kepolisian dan sementara ditangguhkan penahanannya.

Terkait peristiwa pertama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, memastikan proses hukum dalam kasus ledakan pertama akan tetap dilanjutkan. Saat ini pihaknya mengaku masih menunggu berkas pemeriksaan, yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejari Batam.

“Pengembalian berkas kami lakukan di tanggal 10 Oktober lalu. Untuk kedua tersangka dalam peristiwa pertama, sudah diajukan penangguhan penahanan oleh kepolisian,” jelas Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus melalui sambungan telepon, Kamis (16/10/2025) sore.

Tidak hanya itu, dalam berkas perkara ledakan kapal yang pertama, ia menyebut bahwa kapal MT Federal II yang berada di PT ASL Shipyard Indonesia tidak dicantumkan sebagai barang bukti.

Disinggung apakah hal ini yang menyebabkan pengembalian berkas perkara, Priandi hanya menyebut pengembalian berkas perkara merupakan prosedur normal untuk melengkapi kekurangan formil dan materil dalam penyidikan.

“Dalam berkas perkara ledakan pertama, kapal tidak dijadikan barang bukti. Pengembalian berkas adalah bagian dari proses agar administrasi dan materi perkara benar-benar lengkap,” lanjutnya.

Disinggung mengenai peristiwa ledakan kedua, kejaksaan akan menangani peristiwa terbaru secara terpisah karena tempus delicti (waktu kejadian) berbeda dengan kasus sebelumnya.

Priandi menegaskan, Kejari Batam memberi perhatian khusus terhadap keselamatan kerja di kawasan industri dan galangan kapal.

“Tentunya akan menggunakan alat bukti baru karena kejadiannya berbeda,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin membenarkan masa penahanan kedua tersangka saat ini ditangguhkan.

“Benar, berkas dikembalikan. Karena masa penahanan hampir habis, maka kami tangguhkan sementara. Namun proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2025) malam.

Disinggung mengenai proses perbaikan yang tetap berlanjut pada kapal MT Federal II, usai ledakan yang menewaskan 4 pekerja di Juni 2025 lalu, Zaenal menyebut hal tersebut karena proses penyelidikan dan olah TKP telah selesai.

“Karena sudah penyelidikan dan olah TKP sudah dianggap selesai,” ujarnya.

Zaenal menerangkan, kapal MT Federal II pada kecelakaan pertama tidak disita. Ia menyebut kebakaran kali ini terjadi di lokasi berbeda di atas kapal. Zaenal menambahkan, untuk peristiwa kedua pihak kepolisian meningkatkan status kapal menjadi status-quo guna proses penyelidikan.

“Secara keseluruhan kapal itu tidak dilakukan penyitaan, karena lokasi bagian daripada lokasi palka. Kejadian pertama dan kedua beda lokasi, ini kapal tanker kapal besar, jadi palka ini beda lokasinya. Kejadian kali ini di bagian depan, kemarin di bagian belakang,” jelasnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |