Terbukti Bersalah, Jaksa Penuntut Tuntut Pemalsu Dokumen PT AMI, Roliati dan Rustam 5 Tahun Penjara

1 day ago 17
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut dua terdakwa, Roliati dan Rustam dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/8/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menuntut dua terdakwa, Roliati dan Rustam dengan pidana 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/8/2025).

Tuntutan jaksa ini atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu untuk menguasai dan menguras harta PT Active Marine Industries (PT AMI) yang bergulir di PN Batam.

JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu.

“Kami menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun,” ujar JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Irpan Lubis.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa dari fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah merugikan pihak lain secara hukum dan merusak integritas sistem peradilan.

Untuk diketahui, berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor : NO. LAB : 2035/DTF/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dengan kesimpulan berdasarkan barang bukti dokumen penyidik Ditreskrimum Polda Kepri kepada pemeriksa Laboratorium Forensik terhadap tanda tangan atas nama Lim Siang Huat.

Setelah dilakukan pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti berupa surat kuasa khusus tanggal 8 Februari 2021, selaku pemberi kuasa adalah Lim Siang Huat dan penerima kuasa terdakwa Rustam diketahui dokumen tersebut terdapat tanda tangan atas nama Lim Siang Huat alias Among yang dipersoalkan.

Selanjutnya, surat perjanjian kerjasama jasa advocat antara PT AMI dengan terdakwa Rustam tanggal 8 Februari 2021 Khusus tanggal 8 Februari 2021 terdapat tanda tangan atas nama Lim Siang Huat alias Among yang dipersoalkan.

Sebagai pembanding tanda tangan atas nama Lim Siang Huat terdapat pada :

– 1 (satu) lembar surat SP SERVICE LTD atas nama Lim Siang Huat, tanggal 19 Desember 1958;

– 1 (satu) lembar Surat Pemberkatan Penikahan NO: 15/SPP/MVDM/2006 atas nama Lim Siang Huat dan Dewi Triyanawati, Batam tanggal 26 Mei 2006.

– 1 (satu) buah exampler Surat POWER OF ATTORNEY FOR SUBLETTING AND GENERAL MANAGEMENT OF AN HDB FLAT (NRIC NO:S1306751A) atas nama Lim Siang Huat, tanggal 4 July 2007.

– 1 (satu) buah exampler Surat Tenancy Agreement (HBD APPRPVED UNIT) atas nama Lim Siang Huat, tanggal 28 Juni 2007.

– 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tempat Tinggal (KTP) atas nama Lim Siang Huat, tanggal Batam, 09 April 2012.

– 1 (satu) exampler Surat PWER OF ATTORNEY granted by Lim Siang Huat, SIN NRIC:S1306751A, atas nama LIM SIANG HUAT Singapore, tanggal 05 November 2015.

Selanjutnya semua tanda tangan atas nama Lim Siang Huat pembanding tersebut di atas dalam Berita Acara Pemeriksaan ini akan disebut Known Tanda tangan (KT)

Dari uraian pemeriksaan disimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Lim Siang Huat yang terdapat pada Dokumen Bukti tersebut dengan tanda tangan atas nama Lim Siang Huat pembanding adalah merupakan tanda tangan yang berbeda

Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa Roliati secara bersama-sama dengan terdakwa Rustam sehingga menyebabkan Dewi Triyanawati dan Lim Siew Lan mengalami kerugian sebesar Rp50.681.217.500,-.

Pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.

Sidang pun ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda lanjutan mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (ib)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |