
AlurNews.com – Pemprov Kepri melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) di tahun anggaran 2025 ini melaksanakan pemeliharaan jalan di 16 titik yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Senin (28/7/2025) mengatakan, pemeliharaan jalan di Tanjungpinang dan Bintan ini sebagai bentuk respon positif atas keluhan masyarakat.
Selain itu, lanjut Gubernur, pemeliharaan jalan dilaksanakan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara.
“Pemeliharaan jalan di Tanjungpinang dan Bintan ini berupa pengaspalan dan juga perbaikan gorong-gorong. Selain itu juga terkait penanganan longsor,” terang Gubernur Ansar.
Kepala Dinas PUPP Provinsi Kepri, Rodi Yantari menjelaskan, pemeliharaan jalan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan telah dilaksanakan sesuai tanggal kontrak pada 24 Juni 2025 lalu.
Total pagu dana yang dilokasikan senial Rp8,68 miliar bersumber dari dari dana APBD Kepri tahun anggaran 2025.
Total anggaran itu terbagi dalam tiga kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala di jalan provinsi, yakni:
1. Pemeliharaan berkala jalan provinsi di Kota Tanjungpinang, nilai kontrak Rp. 3.293.348.700,00, dengan target penanganan:
– Penggantian gorong-gorong yang ambruk dengan pemasangan box culvert pracetak ukuran 1×1 meter di Jalan Brigjen Katamso (Batu 2 Depan MOS).
– Pengaspalan di Jalan MT Haryono (Batu 3 Depan Polsek Bukit Bestari)
– Pengaspalan di Jalan Gatot Subroto (Batu 5 Depan RM Pondok Ciung).
– Pengaspalan di Jalan RE.Martadinata (Jalan Menuju Pelabuhan Batu 6).
– Pengaspalan di Jalan DI Panjaitan (Batu 9 Depan KFC)
– Pengaspalan di Jalan Tanjung Uban Lama (Batu 10 Depan SPBU Menuju Kedai Kopi Batu 10)
– Pengaspalan dan pemasangan bronjong pada longsoran box culvert di Jalan Nusantara – Batas Kota Km 15 (Batu 13 Depan Bandara Asri)
– Peninggian Badan Jalan pada lokasi banjir dengan pemasangan box culvert 1×1 meter di Jalan Daeng Kamboja (Batu 14 Menuju Kantor Pengadilan Negeri)
2. Pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Bintan, nilai kontrak Rp. 2.968.565.000,00 dengan target penanganan:
– Penanganan longsoran dengan pemasangan box culvert pracetak double ukuran 3×4 meter di Jalan Simpang Gesek – Tirta Madu.
– Penanganan Longsoran dengan Pemasangan Box Culvert Pracetak Ukuran
2×2 meter di Jalan Tanjungpinang – Tanjunguban Lama (Km. 34).
– Pengaspalan di Jalan Toapaya – Tembeling (Simpang 4 Lintas Barat – Tembeling)
– Pengaspalan doi Jalan Simpang Lintas Barat – Simpang Lagoi.
– Pengaspalan di Jalan Lome – Malang Rapat.
3. Pemeliharaan berkala di Jalan Provinsi di Kabupaten Bintan, nilai kontrak Rp. 2.423.237.000,00, dengan target penanganan:
– Penanganan longsoran dengan pemasangan box culvert pracetak ukuran 2×2 meter di Jalan Tanjungpinang – Tanjunguban Lama (Km. 38)
– Penanganan longsoran dengan pemasangan box culvert pracetak ukuran 1×1 meter di Jalan Nusantara – Kijang (Simpang Korindo), dan
– Pengaspalan jalan per segment ruas-ruas jalan yang rusak berat di Jalan Nusantara – Kijang (Simpang Korindo).
Pemeliharaan jalan ini, terang Rodi, dilaksanakan untuk menjaga kondisi jalan agar tetap berfungsi optimal dalam melayani lalu lintas dan memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Selain itu, pemeliharaan dilaksanakan untuk memperpanjang umur jalan serta untuk mengurangi biaya operasi kendaraan dan mencegah kerusakan lebih lanjut pada struktur jalan.
“Waktu pelaksanaannya selama 180 kali kalender (6 bulan). Demikian pula pemeliharaan jalan di Kabupaten Bintan,” imbuhnya.
Rodi menyampaikan masyarakat pengguna jalan diharapkan dapat memaklumi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pemeliharaan jalan ini.
“Mungkin pemeliharaan ini untuk sementara dapat menimbulkan kemacetan. Atas ketidaknyamanan ini kami berharap masyarakat dapat memakluminya,” ungkap Rodi. (es)