AlurNews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menghentikan aktivitas penambangan pasir yang berlangsung di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (19/7/2025).
Penghentian aktivitas yang dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ini, dikarenakan perusahaan yakni PT JPS diketahui belum memiliki izin dan rekomendasi dari KKP.
“Pulau ini merupakan pulau kecil dengan luas 23 kilometer, di bawah 100 kilometer persegi adalah pulau kecil, sehingga wajib mendapat rekomendasi dari KKP,” jelas Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono dalam operasi yang berlangsung di Pulau Citlim, Sabtu (19/7/2025).
Adapun aktivitas penambangan pasir di pulau ini, didapatkan dari informasi masyarakat dan nelayan sekitar. Dalam laporan nya, Ipunk menyebut lumpur hasil aktifitas pertambangan mengalir ke laut berpotensi merusak terumbu karang.
Perusahaan sendiri juga diketahui telah melakukan aktivitas penambangan sejak 2019 lalu, dimana hasil pengerukan pasir ini kemudian dijual ke Kabupaten Karimun dan Kota Batam.
“Pengaduan masyarakat bahwa saat hujan lumpurnya sampai ke laut, merusak terumbu karang. Dari keterangan perusahaan, pasir dari pulau ini dijual di Kepri dan tidak di ekspor,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan telah memberi peringatan kepada perusahaan sejak tahun 2023 lalu, perusahaan juga telah diberi toleransi untuk melakukan pengurusan perizinan untuk mencegah kerusakan laut yang lebih parah
Setelah penghentian aktivitas pertambangan, KKP akan melakukan pemantauan aktifitas di Pulau Citlim dengan menggunakan satelit dan Pokmaswas. Nantinya, jika terdeteksi masih nekat melakukan aktivitas, maka akan direkomendasikan untuk pencabutan izin.
“Nantinya pengawasan setelah dihentikan sementara ini akan dilakukan menggunakan satelit, Pokmaswas, dan begitu terdeteksi aktivitas maka akan ada rekomendasi pencabutan izin. Banyak izin mereka di kementerian,” ujarnya.
Ipunk menyebutkan usai penghentian sementara aktivitas pertambangan di Pulau Citlim, perusahaan diminta untuk melengkapi izin, terutama untuk pengelolaan ruang laut dan pulau kecil. Ia menegaskan bahwa untuk pemanfaatan ruang laut harus ada rekomendasi atau izin dari KKP.
“Untuk itu perusahaan ini kita minta melakukan pengurusan, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh pangkalan PSDKP Batam dan didampingi oleh PRL. Kami ingatkan kepada seluruh pengelola pulau kecil agar memiliki rekomendasi dari KKP. Untuk perusahaan dalam negeri maupun PMA wajib ada izin,” ujarnya. (Nando)