
AlurNews.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap empat orang pengguna narkotika jenis sabu di beberapa lokasi berbeda di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (24/7/2025).
“Keempat pelaku telah diamankan di lokasi berbeda. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang kami lakukan secara bertahap,” kata Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak, Sabtu (26/7/2025).
Pelaku pertama berinisial EK (43) diamankan lebih dulu. Saat dilakukan tes urine di RSUD Tarempa, hasilnya positif menggunakan narkoba. Dalam proses penggeledahan yang dibantu pihak medis, petugas menemukan sabu seberat 0,25 gram yang disembunyikan EK di celana dalam.
“EK kemudian mengaku masih ada dua rekannya, yaitu WA (38) dan AR (41), yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan berhasil mengamankan WA dan AR.
Tidak berhenti di situ, dari pengakuan WA dan AR, penyidik mengembangkan kasus ini ke tersangka lain berinisial RD (45). Petugas kemudian mendatangi kediaman RD dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Dalam penggeledahan di rumah RD, kami menemukan sabu seberat 0,58 gram, serta satu bungkus plastik bening besar yang berisi sabu dengan berat mencapai 135,4 gram,” jelasnya.
Keempat tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Tiga pelaku, yakni EK, WA, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar,” kata S.M Simanjuntak. (Fadli)