
AlurNews.com – Masyarakat Kepulauan Riau diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi dan perdagangan aset kripto yang belum memiliki izin resmi.
Seruan ini disampaikan oleh Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepri menyusul meningkatnya kasus penipuan berkedok kripto yang menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu singkat.
Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh entitas yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Aset Keuangan Digital.
“Masyarakat perlu berhati-hati terhadap entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat, atau passive income tanpa risiko,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.
Sinar menambahkan, penawaran investasi ilegal biasanya disebarkan melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web yang tidak memiliki otoritas resmi. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri investasi ilegal dan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Satgas PASTI Kepri menyarankan lima langkah penting untuk menghindari jebakan investasi kripto ilegal:
- Periksa legalitas penyelenggara, Pastikan terdaftar di OJK atau otoritas terkait. Daftar resmi dapat diakses melalui: bit.ly/penyelenggarakripto
- Pastikan aset kripto masuk Daftar Aset Kripto (DAK) yang telah ditetapkan Bursa Kripto.
- Waspadai skema tidak logis – Hindari penawaran dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
- Lakukan riset mandiri dan pahami risiko yang melekat pada investasi kripto.
- Cari informasi dari sumber resmi, seperti bukusakuiakd.com.
Daftar lengkap aset kripto yang sah dapat dicek melalui SK Penetapan Daftar Aset Kripto – 16 April 2025 (PDF).
Apabila masyarakat menemukan penawaran investasi yang mencurigakan atau tidak memiliki izin, Satgas PASTI Kepri mengimbau agar segera melaporkannya melalui Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri, telepon (0778) 468996.
Atau kontak nasional OJK telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dan Email: [email protected] atau [email protected]. (red)