
AlurNews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kepulauan Riau resmi terbentuk.
Terbentuknya Satgas ini setelah Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengukuhkan formasi Satgas PASTI di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Kamis (26/6).
Pengukuhan ditandai dengan penyematan pin Satgas PASTI oleh Gubernur Ansar Ahmad kepada Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.
Ini sebagai simbol dimulainya sinergi antar lembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal di wilayah Kepri.
Satgas PASTI dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Nomor KEP-2/SPASTI/2024.
Dalam keputusan itu Kepala Kantor OJK di tingkat provinsi ditugaskan sebagai Ketua Satgas daerah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda menjabat sebagai Wakil Ketua. Sedangkan jabatan sekretariat diisi oleh pejabat OJK yang membawahi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.
Pengukuhan ini diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi perdana Satgas PASTI tingkat provinsi.
Gubernur Ansar Ahmad dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas PASTI.
Ansar menyatakan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberantas praktik-praktik keuangan ilegal yang semakin marak.
“Gap antara literasi dan inklusi keuangan yang masih besar menjadi celah bagi oknum tidak bertanggungjawab untuk menjalankan aktivitas keuangan ilegal,” ujar Gubernur Ansar.
Ini ditegaskan Gubernur menjadi PR bersama.
“Aktivitas seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan penipuan keuangan harus kita hentikan,” tambah Gubernur.
Dalam melaksanakan tugasnya Satgas PASTI tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan preventif. (ib)