Rumah Sudah Dibongkar, Warga Baloi Kolam Tagih Janji Pembebasan Lahan

4 days ago 24
Ketua RW 016 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Warga RW 16 dari pemukiman Baloi Kolam, Batam Center, Batam menuntut kejelasan ganti rugi dari PT Alfinky Multi Berkat, bagi 36 rumah warga dan empat rumah ibadah yang kini telah dibongkar oleh warga.

Untuk diketahui adapun lahan yang bermasalah adalah wilayah pemukiman dengan luas lahan mencapai lebih dari 9 hektare, kini telah ditempati kurang lebih 600 Kepala Keluarga (KK) dengan status pemukiman liar.

Pihak perusahaan yang telah memegang Penetapan Lokasi (PL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, diminta untuk menyelesaikan permasalah dengan ratusan warga mencakup sebagian besar wilayah RT 03 dan RT 10, serta sebagian kecil di RT 02 dan RT 04 yang berada di RW 16 Baloi Kolam.

Dalam perjalanan nya, sebanyak 176 KK yang berada di empat RT tersebut kemudian mendaftarkan diri guna mendapat relokasi dan ganti rugi yang telah disediakan oleh perusahaan, dalam perjanjian yang telah disepakati bersama setiap warga yang bersedia akan diberi uang sagu hati sebesar Rp35 juta.

“Sejumlah warga yang sadar hukum, kemudian dengan kesadaran sendiri mendaftar. Niat kami ingin mendukung investasi yang masuk, namun sampai kini kompensasi nampaknya hanya tinggal janji dan belum dibayar semua oleh perusahaan. Walau rumah sudah dirobohkan,” kata Ketua RW 016 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon saat ditemui di Batam Center, Senin (25/8/2025) siang.

Sebagai contoh, Sahat menerangkan adanya rumah ibadah yang telah mendaftar sejak Oktober 2024 lalu, hingga saat ini masih menunggu kejelasan uang ganti rugi bagi bangunan. Selain 36 KK yang juga masih menanti janji pihak perusahaan.

“Yang sudah dibayar sudah pindah beberapa, dan beberapa masih proses pemindahan. Per rumah itu diberi sagu hati Rp 35 juta,” jelasnya.

Sahat juga menerangkan, warga Baloi Kolam sudah dua kali bersurat kepada BP Batam, masing-masing pada 9 Juli dan 21 Agustus 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Mereka pun berharap pemerintah kota dan BP Batam lebih serius menindaklanjuti keresahan sosial yang ditimbulkan perusahaan.

Desakan ke BP Batam ini dinilai sesuai mengingat BP Batam sebagai representasi negara dan wajib memastikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2000 dan UU No. 44 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Mereka juga mendesak BP Batam mencabut PL PT Alfinky jika perusahaan tidak berkomitmen menyelesaikan kewajibannya. Selain persoalan kompensasi, warga juga menyoroti insiden pengrusakan rumah pada 17-18 April 2025 lalu. Warga menyebut aksi saat itu berlangsung di depan aparat kepolisian namun tidak ada upaya pencegahan.

“Kalau tidak sanggup, serahkan lahannya kembali ke warga Baloi Kolam,” tegasnya.

Terpisah Kepala Biro Umum BP Batam, Mohammad Taofan membenarkan bahwa saat ini lahan di Baloi Kolam sudah dimiliki oleh beberapa perusahaan penanam modal, yang akan mulai membangun kawasan industri tepat di salah satu area strategis di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Awal penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan salah satu Daerah Tangkapan Air (DTA), kini telah dialihfungsikan menjadi lahan bagi investasi. Walau saat ini, secara keseluruhan lahan yang dimaksud telah ditempati oleh ribuan Kepala Keluarga.

“Untuk saat ini Baloi Kolam kita tahu bahwa sudah alihfungsi dan lokasi tersebut sekarang sudah ditetapkan alokasi nya ke beberapa perusahaan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (25/8/2025).

Terkait masalah ganti rugi yang belum terselesaikan hingga saat ini, Taofan menyebut BP Batam mendesak agar hal ini dapat menjadi prioritas perusahaan pemegang PL lahan sebelum proyek pembangunan mulai dilanjutkan.

Pihaknya juga mengaku membuka saluran pengaduan bagi warga, baik melalui posko tim terpadu atau dapat mendatangi BP Batam guna mengadukan hal tersebut.

“BP Batam sudah sepalat dengan perusahaan untuk ganti rugi, kalau masih ada yang terlewat langkah kami akan berkoordinasi dengan perusahaan. Bagi yang ingin melapor bisa langsung ke tim terpadu, atau ke BP Batam,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |