
AlurNews.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang memvonis eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi dengan hukuman seumur hidup dibatalkan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yaang berada di Tanjungpinang.
Pembatalan putusan ini berlaku, Selasa (5/8/2025) setelah Majelis Hakim Banding, mengabulkan gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Kini kedua mantan pejabat di Satresnarkoba Polresta Barelang dijatuhi hukuman mati.
“Saat ini kami sedang menjilid putusan yang sudah berlaku hari ini. Majelis Hakim Banding memutus menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi,” jelas Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Raja saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (5/8/2025) sore.
Selain Satria Nanda dan Shigit, 8 mantan personil Satresnarkoba Polresta Barelang atas nama Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya tetap pada putusan hukuman seumur hidup.
Kesepuluh mantan personel kepolisian ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram, hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi.
“Dari 10 mantan personel kepolisian ini, perubahan putusan hanya pada Satria Nanda dan Shigit. Sementara 8 lainnya tetap pada putusan hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Tidak hanya kepada para mantan personel kepolisian, Pengadilan Tinggi juga merubah putusan terhadap satu dari dua terdakwa masyarakat sipil yang masuk ke dalam jaringan ini. Adapun terdakwa Azis Martua Siregar dari putusan 13 tahun menjadi 20 tahun.
Sementara satu warga sipil lainnya atas nama Zulkifli Simanjuntak, tidak mengalami perubahan putusan dan tetap menjalani 20 tahun kurungan penjara.
“Untuk dua sipil yang ikut, hanya Azis yang mengalami perubahan karena dia ini residivis untuk kasus narkoba. Total seluruhnya ada 12 berkas perkara, 10 mantan polisi dua lainnya sipil. Ini sedang dijilid putusannya,” jelasnya.
Setelah ini, Pengadilan Tinggi akan kembali mengirimkan seluruh putusan Majelis Hakim Banding ke Pengadilan Negeri Batam. Para terdakwa kemudian diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi.
“Secepatnya dan kita perkirakan bisa dikirim minggu ini. Terdakwa juga berhak mengajukan kasasi setelah mendapat pemberitahuan resmi, masa tunggu kasasi 14 hari,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batam, eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda. Dinyatakan menyalahgunakan jabatan, dan mengetahui penyisihan barang bukti yang dilakukan bersama terdakwa lainnya.
Majelis hakim PN Batam, saat itu juga menyatakan Satria CS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika Golongan I. (nando)