
AlurNews.com – Mulai 1 Agustus 2025, peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat ke puskesmas di Kota Tanjungpinang diwajibkan mendaftar antrean secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat pelayanan serta meminimalisir kerumunan di lokasi layanan kesehatan.
Beberapa puskesmas yang telah menerapkan sistem antrean digital ini antara lain Puskesmas Sei Jang, Mekar Baru, Tanjungpinang, Batu 10, dan Tanjung Unggat.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Rustam, menyampaikan bahwa sistem antrean online dirancang agar masyarakat bisa mendaftar dari rumah, jauh sebelum hari pemeriksaan.
“Prosedurnya sangat mudah, yang penting sudah mengakses aplikasi Mobile JKN,” kata Rustam, Senin (4/8/2025), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Ia menambahkan, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, karena dinilai dapat mempermudah akses layanan kesehatan secara efisien.
Meski pendaftaran online mulai diberlakukan, Rustam menegaskan bahwa pendaftaran manual tetap dilayani selama masa transisi. Hal ini untuk mengakomodasi lansia, warga yang belum menggunakan smartphone, atau yang mengalami kendala teknis saat menggunakan aplikasi.
Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan, sejumlah puskesmas menyiagakan petugas khusus di area pendaftaran guna membantu pasien yang belum familiar dengan penggunaan Mobile JKN.
Sejak kebijakan ini diterapkan, terjadi peningkatan signifikan pada jumlah pengguna antrean digital. Di Puskesmas Sei Jang, misalnya, rata-rata pengguna naik dari di bawah 10 orang menjadi lebih dari 35 orang per hari.
Rustam berharap, masyarakat semakin terbiasa dengan sistem antrean online agar proses pelayanan kesehatan berjalan lebih tertib dan efisien ke depannya. (red)