Proses Sidang Polisi Tipu Warga di Batam, Uang Korban Habis untuk Judol

4 days ago 22
polisi tipu warga batamMantan personel Ditbinmas Polda Kepri jalani sidang terkait kasus penipuan yang dilakukannya, Senin (25/8/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Gio Penni Tambunan mantan personel Ditbinmas Polda Kepri, terdakwa penipuan dengan modus mampu meluluskan korban sebagai anggota polisi menjalani proses sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/8/2025).

Dalam proses persidangan ini, terdakwa diketahui menghabiskan uang korban sebesar Rp280 juta yang diterima nya untuk bermain judi online (judol). Dalam fakta persidangan, Jaksa turut mengungkap bahwa terdakwa sebelumnya berdinas sebagai staf di Ditbinmas Polda Kepri.

Namun terdakwa juga disebut tidak memiliki kewenangan dalam proses rekrutmen anggota Polri. Selain untuk obsesinya bermain judi online, terdakwa juga menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam proses sidang, saksi atas nama Brijen Royjen Siburian yang merupakan orangtua korban menyebut awal perkenalan terjadi melalui salah satu kerabat di salah satu warung tuak.

“Awalnya dikenalkan di warung tuak. Setelah itu kami kembali bertemu dengan posisi dia memakai seragam polisi dan mengaku berdinas di Polda Kepri. Karena percaya, saya menyerahkan uang tunai Rp100 juta di SP Plaza Sagulung. Sebelumnya anak saya juga ikut bimbel yang terdakwa tawarkan,” jelas saksi saat berada di ruang sidang.

Kepada korban, terdakwa menyakinkan bahwa dirinya sudah pernah melakukan hal tersebut dan telah berhasil meluluskan beberapa orang. Untuk meraih kepercayaan orangtua korban, terdakwa bahkan sempat memberi pelatihan bersama sejumlah calon korban lainnya.

Korban menyebut, setelah penyerahan uang tahap pertama pihak korban juga melakukan beberapa kali penyerahan uang baik tunai maupun transfer ke rekening atas nama terdakwa.

Rincian transaksi tersebut antara lain korban mentransfer uang Rp50 juta pada 27 November 2023, Rp50 juta pada 9 Februari 2024, Rp15 juta pada 6 Maret 2024, dan Rp5 juta pada 6 Mei 2024.

Selain itu, korban juga menyerahkan uang tunai Rp110 juta, termasuk Rp10 juta untuk biaya bimbingan belajar.

Terdakwa juga disebut sempat meminta tambahan Rp60 juta dengan alasan adanya perubahan sistem seleksi Bintara Polri tahun 2024.

“Total, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp280 juta,” jelasnya.

Setelah meminta keterangan saksi korban, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada pekan depan. Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian ratusan juta rupiah, dan kini Kejaksaan mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara itu, terdakwa dalam persidangan sempat membantah telah berjanji bisa meluluskan anak korban menjadi anggota Polri.

“Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lain pada pekan depan,” tutup Majelis Hakim. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |