Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 2.020 Telur Penyu Hijau ke Singapura Melalui Batam

1 week ago 20
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 2.020 butir telur penyu hijau atau Chelonia Mydas ke Singapura melalui Batam.

Ribuan butir telur dari hewan dilindungi ini, diamankan bersama dengan satu orang pelaku saat berada di lobi Hotel Leon Inn yang berada di kawasan Nagoya, Selasa (12/8/2025) lalu. Pelaku disebut menyimpan ribuan butir telur ini di sebuah koper yang akan dibawa menuju Singapura.

“Kami mendapati informasi mengenai adanya pelaksanaan transaksi hewan dilindungi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku saat berada di sebuah hotel di kawasan Nagoya,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, Jumat (22/8/2025).

Dari pengakuan pelaku, ribuan butir telur hewan dilindungi ini datang dari Pulau Tambelan yang berada di Kabupaten Bintan. Rencananya telur ini akan dijual ke Singapura dengan taksiran nilai Rp30 ribu per butir.

Namun demikian, setelah dilakukan penyelidikan pelaku yang membawa telur penyu, disebut tidak terbukti sebagai bagian sindikat perdagangan satwa. Mereka mengaku tidak mengetahui status satwa dilindungi yang melekat kepada penyu hijau.

Pihak Kepolisian mengaku hanya memberi peringatan serta memberi pembinaan terhadap pelaku. Kepolisian juga mengaku menitipkan seluruh barang bukti ke Kantor KSDA Wilayah II Batam, yang nantinya akan dilepasliarkan kembali ke alam.

“Telur penyu itu berasal dari Pulau Tembelan Kabupaten Bintan, rencananya dijual ke luar negeri. Jika dihitung dengan harga Rp30 ribu per butir, potensi kerugian negara mencapai Rp60,6 juta,” ujarnya.

Selain ribuan telur penyu hijau, Silvester juga mengungkap mengamankan 16 ekor burung Betet atau Psittacyla Alexandri dari sebuah kamar kost yang berada di Perumahan Cendana Tahap II, Batam Center, Senin (11/8/2025). Burung yang juga masuk dalam kategori satwa dilindungi tersebut rencananya akan diperjualbelikan melalui media sosial.

Selain itu, pada Kamis (14/8/2025) petugas Ditreskrimsus Polda Kepri turut mengamankan berbagai satwa dilindungi di Perumahan KDA Batam Center.

Adapun hewan yang diamankan diantaranya 1 ekor burung Kakak Tua Jambul Putih (Cacatua alba), 1 ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), 1 ekor burung Beo Tiong Emas (Gracula religiosa), 1 ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).

Slivester menegaskan seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf d jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Polda Kepri bersama KSDA juga mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperdagangkan, atau menyelundupkan satwa dilindungi. Selain melanggar hukum, tindakan itu juga mengancam kelestarian ekosistem,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |