Polda Kepri Grebek Tambak Udang di Batam, Digunakan Sebagai Pabrik Narkoba Reject

1 month ago 38
Polda Kepri konfrensi pers penggrebekan pabrik narkotika rumahan di kawasan tambak udang yang berada di Kampung Sukadamai, Tanjungpiayu, Seibeduk Batam, Senin (15/9/2025) kemarin. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggrebek kegiatan pabrik narkotika rumahan yang berlokasi di kawasan tambak udang yang berada di Kampung Sukadamai, Tanjungpiayu, Seibeduk Batam, Senin (15/9/2025) kemarin.

Dari kawasan tambak udang ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu 5.560,03 gram, dan pil ekstasi seberat 556,3 gram, serta menangkap dua tersangka berinisial VO dan PST.

“Kedua tersangka yang kami amankan mereka sebagai pengolah bahan-bahan narkotika yang akan diedarkan kemudian,” kata Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin ditemui di Polda Kepri, Selasa (16/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka yang diamankan bertugas sebagai pengolah narkotika jenis sabu yang masuk dalam kategori reject. Nantinya sabu yang berkategori rendah ini, akan diolah kembali dengan menggunakan beberapa bahan kimia.

Tidak hanya mengolah sabu, para tersangka juga mengolah pil ekstasi tidak layak edar. Nantinya ekstasi ini akan dihancurkan dan dicetak kembali, dengan pencampuran beberapa zat kimia sebelum diedarkan kembali.

“Mereka ini adalah pekerja yang mengolah narkotika berkualitas rendah menjadi narkotika berkualitas tinggi sebelum dijual kembali ke pengguna,” jelasnya.

Adapun pengungkapan ini, berawal dari informasi beredarnya narkotika jenis sabu di Kampung Madani, yang sebelumnya telah diresmikan sebagai kampung bebas narkoba, Minggu (14/9/2025) lalu.

Atas laporan ini, petugas kemudian mendapati identitas tersangka PST yang kemudian berhasil diamankan di kawasan Batam Center. Dari sana petugas kemudian berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial VO.

Atas pengakuan kedua tersangka, petugas kemudian berhasil mendapati keberadaan minilab yang telah beroperasi selama tiga minggu.

Dalam menjalankan operasinya, kedua tersangka dibantu oleh tersangka AR melalui sambungan telepon video. AR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), merupakan pihak yang mengirimkan bahan-bahan kimia serta alat produksi.

“AR juga mengajari kedua tersangka untuk mengolah kembali narkotika berkualitas rendah. Hasil olahan ini akan menjadikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang mereka produksi menjadi berkualitas tinggi,” sebutnya.

Selain AR, petugas juga tengah memburu tersangka lain berinisial M yang merupakan pemilik lahan dan pemilik tambak sebagai lokasi lab produksi.

Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

“Pemilik lokasi juga tengah kami buru, kegiatan ini disamarkan di lokasi yang cukup tersembunyi dan jauh dari pemukiman, agar tidak terpantau warga,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |