Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Mulai 1 Juli, Jangan Dilewatkan!

7 hours ago 4
pemutihan pajak kendaraan kepriGubernur Kepri Ansar Ahmad. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, karena pemerintah menawarkan berbagai bentuk keringanan, termasuk pembebasan denda hingga potongan pokok pajak.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dalam keterangannya di Tanjungpinang, Senin (30/6/2025), menyampaikan bahwa pemutihan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pemutihan pajak berlaku mulai 1 Juli sampai 15 November 2025. Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Kepri.

Program ini memberikan beberapa insentif menarik, antara lain penghapusan 100 persen sanksi administrasi, potongan 2 persen pokok pajak untuk wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun 2025, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Tak hanya itu, terdapat pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor secara bertahap untuk tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya:

  • Tunggakan 2024: potongan 10%
  • Tunggakan 2023: potongan 20%
  • Tunggakan 2022: potongan 30%
  • Tunggakan 2021: potongan 40%
  • Tunggakan 2020: potongan 50%
  • Tunggakan 2019 dan sebelumnya: potongan 100%

Gubernur Ansar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri mengimbau warga segera datang ke Samsat terdekat di seluruh kabupaten/kota.

“Jangan sia-siakan momen ini. Selain hemat, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” pesannya.

Program pemutihan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |