
AlurNews.com – Seleksi dan penilaian Penganugerahan Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025 dimulai.
Paritrana Award adalah sebuah program penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang bertujuan mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.
Dimulainya tahapan pemberian anugerahan di tingkat Provinsi Kepri ditandai dengan dilaksanakannya rapat teknis awal dan sosialisasi digelar di Ruang Rapat Utama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Rabu (2/7/2025).
Rapat dipimpin Sekda Provinsi Kepri, Adi Prihantara, sekaligus membentuk Tim Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepri yang selanjutnya disebut Tim 9.
Tim diketuai Sekdaprov Adi Prihantara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan sebagai sekrerais, serta beranggotakan delapan unsur lainnya yang berasal dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Inspektorat Daerah, Ombudsman, serikat pekerja, dan unsur pengusaha.
Dalam arahannya, Sekdaprov Adi menyampaikan bahwa Tim Paritrana Award memiliki peran strategis sekaligus tantangan besar karena harus melakukan seleksi, penilaian, dan wawancara terhadap berbagai kandidat penerima penghargaan.
Kandidat tersebut meliputi pemerintah daerah (provinsi, kabupaten/kota), pemerintah desa, pelaku usaha mikro, UMKM, serta badan usaha yang telah menunjukkan komitmen terhadap perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Tim 9 harus segera turun ke lapangan untuk mensosialisasikan Paritrana Award sekaligus melakukan penilaian langsung, agar perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kepri benar-benar terpetakan,” terang Adi.
Keikutsertaan aktif pekerja dalam program jaminan sosial seperti jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, hingga pensiun ditekankan harus jadi fokus utama.
Ia juga menekankan agar perhatian tidak hanya kepada pekerja sektor formal, tetapi juga menyasar pekerja sektor informal yang jumlahnya signifikan di wilayah Kepulauan Riau.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Iwan Kurniawan menjelaskan bahwa Paritrana Award telah diselenggarakan sejak tahun 2017 dan kini memasuki tahun ketujuh. Provinsi Kepri termasuk dalam zona wilayah Sumatera, bersama seluruh provinsi lain di Pulau Sumatra.
Adapun kriteria penilaian Paritrana Award berbeda untuk setiap kategori:
1. Kategori Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota): unsur penilaian mencakup cakupan regulasi dan kepesertaan (60 poin), inovasi (20 poin), dan wawancara (20 poin).
2. Kategori Badan Usaha Besar dan Menengah: penilaiannya meliputi komitmen dan kepatuhan (40 poin), inovasi (30 poin), serta wawancara (30 poin), dan
3. Kategori Usaha Kecil dan Mikro: penilaiannya terdiri atas tingkat kepatuhan (65 poin) dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial (35 poin).
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Kepri berharap partisipasi semua pihak dapat meningkat, serta semakin banyak badan usaha dan pemerintah daerah yang aktif memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja di wilayah Kepulauan Riau. (es)