AlurNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berbeda sikap terkait isu kenaikan Pajak Bumi Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2), yang saat ini tengah ramai dibahas. Pemko Batam saat ini meluncurkan program bebas denda untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan kebijakan ini sebagai hadiah peringatan HUT RI KE-80. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok tunggakan, sementara dendanya dihapus.
“Pemko ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban denda. Momentum kemerdekaan ini menjadi waktu yang tepat untuk mendorong partisipasi warga dalam membayar pajak,” jelasnya melalui sambungan telepon, Jumat (15/8/2025).
Rudi melanjutkan, program bebas denda ini berlaku selama satu bulan yang dimulai sejak 17 Agustus – 17 September 2025. Pelunasan PBB-P2 ini dianggap penting, dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Guna mendukung program ini, Pemko Batam juga menyiapkan berbagai kanal pembayaran, mulai dari loket pelayanan di kantor Bapenda, pembayaran melalui bank yang bekerja sama, hingga layanan daring (online)
“Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan berbagai program lainnya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Selain keringanan, Pemko Batam juga mempermudah pelayanan bagi proses balik nama PBB-P2, yang kini dapat dilakukan cukup melalui WhatsApp, tanpa perlu datang langsung ke kantor.
Selain mempermudah pengurusan balik nama, Pemko Kota Batam juga menyediakan beragam pilihan saluran pembayaran PBB-P2.
Masyarakat dapat membayar melalui loket bank, ATM, internet banking, mobile banking, minimarket, e-market, hingga e-payment seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS.
Rudi menambahkan, pengecekan tagihan PBB-P2 dapat dilakukan secara daring di epbb.batam.go.id, sedangkan e-SPPT dapat diakses melalui esptt.batam.go.id.
“Warga cukup mengirimkan persyaratan melalui WhatsApp ke nomor 0813-7058-8448. Persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2,” ujarnya. (nando)