Pas Masuk Pelabuhan Punggur Tuai Protes, Tetap Bayar Meski Cuma Semenit

6 hours ago 6
Aktivitas penumpang di Pelabuhan Roro Telagapunggur. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Penerapan Pas Masuk Pelabuhan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam, menuai keluhan dari sejumlah pengunjung. Mereka menilai kebijakan tersebut membebani masyarakat, terutama pengantar dan penjemput yang hanya masuk sebentar.

Keluhan muncul setelah pengunjung diwajibkan membayar tarif saat memasuki area pelabuhan meskipun tidak menyeberang maupun menggunakan fasilitas parkir. Kebijakan itu kembali diberlakukan sejak 20 Juni 2026.

Salah seorang pengunjung mengaku keberatan karena kendaraan yang hanya masuk selama satu hingga dua menit tetap dikenakan biaya masuk.

“Sebelum menerapkan Pas Masuk di Pelabuhan Roro Punggur, ASDP seharusnya menyiapkan sarana pendukung terlebih dahulu, termasuk fasilitas parkir. Fasilitas parkir tidak ada, tetapi Pas Masuk sudah diberlakukan,” ujar seorang pengunjung, Anto, Kamis (25/6/2026).

Ia mengatakan, pengendara sepeda motor dikenakan biaya Rp3.000, sedangkan mobil penumpang Rp5.000 setiap kali memasuki kawasan pelabuhan.

“Baru satu menit masuk sudah bayar Rp5.000. Petugas langsung meminta pembayaran saat kendaraan akan masuk,” jelasnya.

Selain soal tarif, sejumlah pengunjung juga menyoroti minimnya informasi yang diterima masyarakat. Mereka menilai sosialisasi yang dilakukan belum maksimal karena rincian tarif tidak dicantumkan secara jelas di lokasi.

Berdasarkan tiket yang diterima pengunjung, kendaraan Golongan IV atau mobil penumpang dikenakan tarif Pas Masuk sebesar Rp 5.000 untuk sekali masuk ke kawasan pelabuhan.

Menanggapi keluhan tersebut, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam, Reno Yulianto menegaskan bahwa Pas Masuk Pelabuhan bukan merupakan kebijakan baru.

Menurut dia, ketentuan tersebut telah diberlakukan sejak 2019 sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola ASDP.

“Penerapan Pas Masuk Pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 serta Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.27/OP.404/ASDP-2024,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/6/2026) sore.

Reno menjelaskan, sebelum kebijakan kembali diterapkan pada 20 Juni 2026, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan banner informasi sejak 30 April 2026. Informasi juga disampaikan secara berkala melalui sistem pengumuman di area pelabuhan.

ASDP menegaskan bahwa Pas Masuk Pelabuhan berbeda dengan tarif parkir yang selama ini dipahami sebagian masyarakat.

Menurut Reno, Pas Masuk merupakan biaya yang dikenakan kepada orang maupun kendaraan untuk memperoleh akses masuk ke kawasan pelabuhan sebagai bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan.

“Tarif ini tetap berlaku meskipun kendaraan hanya masuk ke area pelabuhan tanpa menggunakan fasilitas parkir,” ujarnya.

Adapun tarif Pas Masuk yang berlaku di Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban meliputi Rp4.000 per orang untuk pengantar atau penjemput, Rp3.000 untuk sepeda motor hingga 500 cc, serta Rp5.000 untuk kendaraan penumpang Golongan IV.

ASDP menyebut penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan digunakan untuk mendukung penyediaan dan pemeliharaan berbagai fasilitas umum di kawasan pelabuhan, seperti kebersihan, keamanan, penerangan, toilet umum, ruang tunggu penumpang, sistem informasi, pengaturan lalu lintas kendaraan, hingga perawatan sarana dan prasarana pelabuhan.

“Dengan adanya penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan, kualitas pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang tersedia di kawasan pelabuhan dapat terus ditingkatkan,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |