BP Batam Hentikan Penimbunan Aliran Sungai untuk Komersialisasi Lingkungan

10 hours ago 6
penimbunan aliran sungaiAktivitas penimbunan di kawasan Tanjung Piayu, Batam. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penghentian aktivitas yang dilakukan salah satu perusahaan pengembang berinisial PT GG, yang beraktivitas kawasan Tanjung Piayu, Batam, Kepulauan Riau.

Aktivitas penimbunan yang dilakukan perusahaan diduga mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS) dan cut and fill di kawasan. Hal ini juga memicu kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan dan persoalan perizinan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto setelah melakukan pengecekan ke sisi selatan lokasi lahan yang tengah dikerjakan perusahaan.

“Sudah kami cek. Pekerjaan di sisi selatan itu sudah diberi surat untuk menghentikan kegiatannya,” jelasnya melalui sambungan telepon, Senin (2/3/2026) sore.

Proyek yang disebut-sebut dilakukan oleh PT GG itu dikabarkan akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan, sementara sebagian izin disebut belum dikantongi. Penimbunan bahkan dilaporkan telah berlangsung sejak 2025.

Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan mengatakan, di lokasi tersebut terjadi aktivitas intensif yang berpotensi memengaruhi sistem hidrologi setempat.

Perubahan bentang lahan dikhawatirkan mengganggu aliran drainase maupun sungai yang bermuara ke kawasan mangrove, mengingat lokasinya berdekatan dengan hutan lindung Sei Beduk.

“Di area itu sedang banyak aktivitas. Tentu akan beriak pada aliran drainase atau DAS yang menuju mangrove karena letaknya dekat hutan lindung,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan kepastian perizinan proyek itu. Selain potensi kerusakan lingkungan, kondisi tersebut dapat berdampak pada penerimaan daerah apabila kegiatan berlangsung tanpa mekanisme resmi.

Hendrik menyebut, praktik pembangunan tanpa kelengkapan izin bukan hal baru di Batam. Berdasarkan pemantauan organisasinya, kasus serupa disebut terjadi secara luas di berbagai lokasi.

“Dari analisa kami dan kondisi di lapangan, bisa sampai sekitar 70 persen kejadian seperti ini terjadi di Batam,” katanya.

Menurut dia, pemerintah perlu memperketat pengawasan, termasuk mewajibkan pemasangan papan informasi proyek agar masyarakat dapat mengetahui legalitas kegiatan dan turut melakukan kontrol sosial.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran sempadan sungai. Idealnya, jarak bebas dari tepi aliran air sekitar lima meter, termasuk bantaran. Namun di sejumlah titik, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi.

Selain persoalan tata ruang, ia turut menyinggung kerentanan ekologis Pulau Batam. Topografi pulau yang sensitif menuntut pengelolaan limbah permukiman yang ketat, khususnya limbah cair dari kawasan perumahan.

Limbah domestik yang tidak terkelola berpotensi mengalir ke waduk sebagai sumber air baku maupun langsung ke laut. Kondisi ini dapat menurunkan kualitas air dan mengganggu ekosistem pesisir.

“Setiap perumahan seharusnya memiliki instalasi pengolahan air limbah sendiri. Kenyataannya, banyak yang belum,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |