Tanjungpinang buka layanan konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja. Foto: Diskominfo TanjungpinangAlurNews.com – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkopum) Kota Tanjungpinang mengingatkan seluruh perusahaan di daerah tersebut agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja tepat waktu menjelang Idulfitri.
Kepala Disnakerkopum Kota Tanjungpinang, Efendi, menegaskan pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi setiap menjelang hari raya keagamaan.
“Pembayaran THR keagamaan kepada pekerja merupakan kewajiban perusahaan. Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kota Tanjungpinang agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujar Efendi, Kamis (12/3/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Ia menjelaskan ketentuan pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Aturan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut di daerah, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 181 Tahun 2026 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan di Kota Tanjungpinang.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 180 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi di wilayah tersebut.
Efendi berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja.
“Momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri ini kami harapkan dapat menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen dalam memenuhi hak-hak pekerja secara tepat waktu,” katanya.
Untuk mengantisipasi permasalahan terkait pembayaran THR, Disnakerkopum Kota Tanjungpinang juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja.
Pekerja yang mengalami kendala dapat menyampaikan laporan langsung ke Kantor Disnakerkopum Kota Tanjungpinang di Gedung A Perkantoran 5 Lantai, Jalan Daeng Celak, Lantai IV, Senggarang, pada hari dan jam kerja.
Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap seluruh perusahaan dapat melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan sehingga para pekerja dapat menyambut Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga. (red)

8 hours ago
7

















































