OJK Terbitkan SEOJK Baru untuk Perkuat Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun

1 month ago 29
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) melalui penerbitan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola, transparansi, dan daya saing industri.

Ketiga regulasi tersebut adalah SEOJK No. 11/SEOJK.05/2025 tentang bentuk dan susunan laporan berkala dana pensiun, SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang PPDP dan SEOJK No. 13/SEOJK.05/2025 tentang laporan berkala perusahaan pialang asuransi, reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.

Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa penerbitan tiga SEOJK ini merupakan langkah konkret OJK untuk menciptakan ekosistem PPDP yang sehat, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan perkembangan industri keuangan.

“Kami ingin mendorong terciptanya industri PPDP yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki standar tata kelola tinggi agar semakin dipercaya masyarakat. Dengan regulasi ini, pelaporan dan kompetensi SDM dapat semakin ditingkatkan,” ujarnya, Kamis (17/7/2025).

Ismail menyebut aturan ini menggantikan dan menyempurnakan dua regulasi sebelumnya, yakni SEOJK No. 4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No. 5/SEOJK.05/2021.

Tujuannya, menyelaraskan bentuk dan susunan laporan berkala dana pensiun, baik konvensional maupun syariah dengan Peraturan OJK No. 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun.

“Regulasi ini mulai berlaku sejak 11 Juni 2025. Dana Pensiun diminta segera menyesuaikan sistem pelaporan dan kebijakan internalnya,” jelasnya.

Sebagai turunan dari POJK No. 34 Tahun 2024, SEOJK ini mengatur ketentuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja dan peningkatan kapasitas SDM di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

“SDM yang kompeten adalah fondasi utama keberlangsungan bisnis. Melalui regulasi ini, kami dorong industri untuk berinvestasi pada pengembangan SDM, baik teknis maupun nonteknis,” jelas Ismail.

Selain itu, SEOJK No. 13/2025 merupakan penyempurnaan atas SEOJK No. 25/SEOJK.05/2020 yang telah diubah oleh SEOJK No. 21/SEOJK.05/2023. Regulasi ini mengacu pada POJK No. 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

“Dengan pelaporan yang lebih akurat dan sistematis, perusahaan pialang dan penilai kerugian asuransi dapat mencerminkan kondisi aktual mereka kepada pemangku kepentingan,”* tambah Ismail.

Dengan ketiga SEOJK ini, OJK berharap seluruh pelaku usaha di sektor PPDP dapat memperkuat tata kelola internal mereka dan meningkatkan daya saing industri secara keseluruhan.

“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini agar berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi peserta, perusahaan, dan seluruh ekosistem keuangan,” jelasnya. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |