OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi Laporan Bank, Berlaku Februari 2026

1 month ago 59
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

AlurNews.com, Batam – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini menjadi langkah strategis memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, serta memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

POJK 18/2025 mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, serta dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

POJK Nomor 18 Tahun 2025 berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri. Aturan ini mulai efektif enam bulan setelah diundangkan, yakni pada Februari 2026.

“Aturan baru ini menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan dapat memperkuat daya saing perbankan nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, Senin (16/9/2025).

Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 37/POJK.03/2019. Penyusunan aturan baru ini juga memperhatikan perkembangan standar internasional serta dinamika hukum nasional.

Dalam proses penyusunannya, OJK turut mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mulai dari perbankan dan asosiasi, lembaga jasa keuangan (LJK) di luar perbankan, investor, akademisi, regulator, hingga pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, OJK juga menindaklanjuti rekomendasi dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), Financial Sector Assessment Program (FSAP), serta Reports on the Observance of Standards and Codes – Accounting and Auditing (ROSC A\&A).

Dengan terbitnya aturan ini, bank diwajibkan menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan publikasi kepada masyarakat maupun OJK. Laporan yang wajib dipublikasikan mencakup:

Laporan keuangan dan kinerja keuangan, laporan eksposur risiko dan permodalan, laporan informasi atau fakta material< laporan suku bunga dasar kredit, laporan lain sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan emiten atau perusahaan publik.

Aturan ini juga menekankan pentingnya integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan. Bank diwajibkan melibatkan penyusun yang memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu.

Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah turut bertanggung jawab dalam pengawasan pelaporan.

“Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, bank dapat dikenai sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda,” jelasnya.

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |