Masa Penahanan Habis, Lima dari Tujuh Tersangka Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Diisukan Bebas

2 months ago 67
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menunjukkan barang bukti hasil kejahatan kasus sindikat mafia lahan yang beraksi menjual lahan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (3/7/2025). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sebanyak lima dari total tujuh orang tersangka sindikat pemalsu sertifikat tanah di Kepulauan Riau, yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak Kepolisian kini diisukan telah bebas dikarenakan masa penahanan telah habis.

Isu pembebasan anggota sindikat pemalsu sertifikat tanah ini, awalnya beredar di media sosial yang disebar oleh akun TikTok @KerupukKepri.

Untuk diketahui, sindikat ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan bersama oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, dan Polres Tanjungpinang ini berawal dari laporan salah satu korban pada Februari 2025 lalu ke Polresta Tanjungpinang.

Dari laporan ini, kepolisian berhasil melacak dan mengamankan ES sebagai otak sindikat, selain anggota sindikat berinisial RAZ, MR, ZA, KS, dan AY, dan satu tersangka wanita berinisial LL.

Dari rangkaian penyelidikan, sindikat ini mengaku telah beraksi dari tahun 2023 hingga 2025, dengan total pemohon atau calon korban sebanyak 247 orang. Dengan total pemohon yang mencapai ratusan, sindikat ini telah menerbitkan sebanyak 44 sertifikat.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Ade Mulyana membenarkan perihal tersebut, sebanyak lima dari enam tersangka yang ditahan Polres Tanjungpinang kini dilepas karena masa penahanan tersangka telah habis.

“Lima tersangka yang dilepas karena waktu penahanannya habis. Sementara satu tersangka berinisial LL masih ditahan karena masa penahanan masih,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).

Namun demikian, untuk dua tersangka berinisal ZA dan MR yang berperan sebagai tukang ukur lahan, kini telah berada di bawah pengawasan Polda Kepri. Kedua tersangka ini disebut memiliki laporan yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

Selain kedua juru ukur dalam sindikat ini, satu tersangka lain berinisial ES yang menjadi otak sindikat juga berada di bawah pengawasan Polda Kepri, walau juga sempat dibebaskan akibat masa penahanan habis.

“Dua yang berperan sebagai juru ukur dan satu tersangka dari Jakarta kami tahan karena ada laporan di Polda Kepri. Begitu juga otak utama, sempat bebas dan sudah kami tahan lagi. Karena laporannya ada di Batam juga selain Tanjungpinang,” ujarnya.

Ade juga meminta untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi. Menurut dia, para tersangka yang dilepaskan itu berada di kewenangan Polresta Tanjungpinang.

“Nah, mungkin lebih lengkapnya ke Kapolresta Tanjungpinang karena laporan polisi dan penahanannya di Polresta Tanjungpinang. Untuk yang kasus yang ditangani Ditreskrimum masih berproses,” ujarnya.

Hingga saat ini, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi masih belum merespons segala bentuk pertanyaan yang telah dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat pada, Jumat (25/7/2025) siang. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |