Majikan di Batam Siksa dan Suruh ART Makan Kotoran Gegara Lupa Tutup Kandang Anjing

1 week ago 22
majikan siksa art di batamKasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Seorang majikan di Batam berinisial R (44) siksa salah satu Asisten Rumah Tangga (ART) yang telah bekerja di rumahnya selama satu tahun.

ART bernama Intan ini mulai sering disiksa oleh majikannya selama dua bulan belakangan, tidak hanya disiksa secara verbal dan dipukul, korban juga pernah dipaksa memakan kotoran anjing peliharaan R.

“Berdasarkan keterangan yang kami dapat dan hasil penyelidikan, memang korban pernah diminta untuk makan kotoran anjing peliharaannya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian saat ditemui, Senin (23/6/2025).

Hal itu bermula saat korban lupa menutup kandang anjing yang mengakibatkan dua anjing peliharaan milik R bertengkar hingga menimbulkan luka.

Kesalahan yang dilakukan korban membuat pelaku geram, hingga melakukan pemukulan tidak hanya dengan tangan kosong, namun juga menggunakan beberapa alat seperti raket listrik, kursi lipat, ember, dan beberapa benda lain yang kini telah diamankan pihak Kepolisian.

Tidak hanya itu, salah satu rekan korban yang diketahui bernama M (22), juga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukannya atas paksaan R selaku majikan keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan selain R, ada pelaku lain berinisial M. Untuk pelaku M ini dia menyebut terpaksa mengikuti karena paksaan dari R,” jelasnya.

Atas hasil pemeriksaan ini, Satreskrim Polresta Barelang akhirnya menetapkan R dan M sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korban.

Penetapan tersangka kepada keduanya, juga telah melalui setiap prosedur yang berlaku, sejak keduanya diamankan dari salah satu rumah di kawasan pemukiman mewah Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (22/6/2025) pagi.

“Sejak kami mendapat laporan dan ada video yang viral sejak kemarin. Kami amankan korban dan seluruh saksi, kami juga sudah lakukan gelar perkara pagi tadi dan menetapkan status tersangka sore ini,” ujarnya.

Selain penganiayaan, korban yang telah bekerja sejak Juni 2024 lalu hingga kini belum menerima gaji dari R. Semenara itu dalam kontrak kerjanya, korban hanya diberikan upah sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Namun upah yang dijanjikan oleh R, tidak pernah diberikan kepada korban. Korban kerap mendapat denda dari R dengan unsur kesalahan yang diduga mengada-ada.

“Korban salah potong daging, telat bangun dan ada kesalahan lain langsung dipotong gaji. Ada buku dosa yang jadi bukti. Korban ini dari awal bekerja tidak pernah sekalipun menerima upah yang dijanjikan sebesar Rp1,8 juta per bulan. Kini atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004, dengan pidana 10 tahun penjara,” ujar AKP Debby. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |