
AlurNews.com – Puluhan warga korban dugaan penipuan kavling bodong di kawasan Sagulung melapor ke Ombusman RI Perwakilan Kepulauan Riau di Batam. Dalam kasus ini korban tercatat mencapai 144 orang dengan kerugian mencapai Rp5,82 miliar.
Kasus dugaan penipuan jual beli kavling ini mencuat, setelah para pembeli lahan yang dijual oleh PT Erracipta Karya Sejati mulai mempertanyakan lahan kavling yang telah mereka beli di wilayah Sungai Binti, Bukti Daeng, dan belakang SP Plaza, Sagulung.
Salah seorang korban, Heni Fitria, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Ombudsman bertujuan untuk mencari solusi dan keadilan atas permasalahan yang dihadapi.
Menurut Heni, Ombudsman Kepri akan terlebih dahulu mendalami informasi yang sudah mereka dapatkan, termasuk laporan perkembangan kasus (SP2HP) dari Polresta Barelang.
“Jika nanti terbukti tidak ada tindak lanjut dari kepolisian, Ombudsman baru akan mengambil langkah lebih lanjut,” jelasnya
Berdasarkan keterangan para korban, saat ini sudah ada sekitar 15 orang yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polresta Barelang.
Para korban saat ini masih menunggu proses hukum, dan jika dalam waktu dekat tidak ada kemajuan, mereka berencana kembali melapor ke Ombudsman agar membantu menelusuri alasan lambatnya proses hukum.
“Kalau belum ditindaklanjuti juga, mungkin kami akan melapor kembali ke Ombudsman, supaya mereka membantu mengejar informasi ke Polresta,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, menyatakan pihaknya akan menelaah laporan yang disampaikan oleh para korban agar dapat ditemukan resolusi terbaik.
Berdasarkan dugaan sementara, Ombudsman menduga bahwa PT Erracipta Karya Sejati memperoleh izin atau menerima kuasa substitusi dari BP Batam, sehingga berani menjual kavling dengan harga puluhan juta rupiah.
Lagat menyebut akan menelusuri mengenai perizinan kavling tersebut, hingga mengecek kapan izin tersebut terbit, apakah masih berlaku, luas lahan, hingga status lahannya. Dikarenakan, kewenangan alokasi lahan berada di tangan BP Batam.
“Kami akan periksa status lahannya, apakah termasuk kawasan hutan lindung, atau apakah ada perusahaan lain yang memiliki izin di lokasi tersebut. Informasi dari pelapor kan memang belum ada datanya, dan itu akan kami pastikan terlebih dahulu,” ujarnya. (nando)