
AlurNews.com – Sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) dari total 144 korban dugaan penipuan jual beli kaveling oleh pengembang PT Erracipta Karya Sejati. Kini harus menghadapi kenyataan kuasa hukum yang mereka percaya kini hilang tanpa kabar.
Atas tindakannya ini, para korban kembali mengalami kerugian hingga Rp25 juta, setelah kuasa hukum berinisial S tersebut menjanjikan dapat menyelesaikan permasalahan para korban dengan kurun waktu tiga bulan.
“Jangankan janji menyelesaikan permasalahan kami. Bahkan membuat laporan resmi kepolisian saja akhirnya kami yang membuat sendiri tanpa kuasa hukum,” jelas salah satu korban Heny Fitry saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (6/8/2025).
Selaku korban dugaan penipuan jual beli kaveling yang berada di wilayah Bukit Daeng, Mukakuning, Batam, Heny menyebut memilih untuk menggunakan kuasa hukum, berdasarkan tawaran dari salah satu korban lainnya.
Dari tawaran ini, hanya 25 KK yang akhirnya setuju dan menggunakan sistem urunan untuk menanggung seluruh biaya konsultasi dan pengurusan untuk jalur hukum yang akan ditempuh para korban.
“Dari ratusan korban , ada yang menggunakan kuasa hukum dan juga ada yang memilih tidak melapor. Kami masuk dalam bagian menggunakan kuasa hukum berbeda dengan yang digunakan oleh warga lain,” jelasnya.
Para korban awalnya bertemu S di awal bulan April 2025 lalu, dari pertemuan ini warga sepakat menunjuk S sebagai kuasa hukum di tanggal 21 April 2025. Saat itu, warga yang datang turut mendokumentasikan penyerahan kuasa dan uang tunai yang diminta oleh S.
Terkait permintaan uang sebagai biaya operasional, Heny menyebut awalnya S meminta uang sebesar Rp40 juta dan akhirnya berubah menjadi Rp25 juta. Uang ini dikumpulkan para korban dengan cara urunan dan diberikan tunai.
“Sejak malam itu, kami para korban yang menjadi klien S membuat sebuah grup WhatsApp. Malam itu kami menyerahkan uang untuk biaya operasional kepada S,” jelasnya.
Dua minggu sejak pertemuan itu, para korban tidak melihat tindakan apapun yang dilakukan oleh S. Para korban sempat mempertanyakan mengenai progres laporan kepolisian, namun S menyebut laporan belum dapat dilakukan karena penyelidikan yang tengah dilakukan oleh S.
Setelah hampir dua bulan, Heny menyebut progres hukum yang diharapkan para korban tidak kunjung terealisasi. Hal ini semakin membuat geram para korban, dan kembali menghubungi S yang kemudian mengajak para korban untuk bertemu.
Dalam pertemuan yang berlangsung di bulan Juni, S mengajak para korban untuk memasang plang pemberitahuan di lahan yang bermasalah. Namun S kembali meminta sejumlah yang ditujukan untuk biaya pembuatan plang, transportasi, serta biaya untuk peliputan bagi wartawan yang dibawa oleh S.
Jumlah biaya yang diminta kepada korban sebesar Rp1,4 juta. Dengan perincian Rp1,2 untuk biaya pembuatan plang pemberitahuan, Rp200 ribu untuk biaya transportasi, dan Rp200 ribu untuk biaya transportasi bagi wartawan.
“Kami tidak tahu kalau meminta tolong kepada wartawan itu ternyata gratis. Untuk seluruh biaya itu kami kembali urunan antara para korban,” ujarnya.
Akhir bulan Juli lalu, S kembali menghubungi para korban dengan alasan ingin melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki perusahaan. Namun saat bertemu, S menunjukkan gelagat mencurigakan serta tidak mengetahui aset yang disebutkan sebelumnya.
Dalam pertemuan terakhir ini, para korban kembali ditemukan kembali dengan seorang wartawan yang mengaku ingin mengangkat kisah para korban. Wartawan tersebut juga mengeluarkan permintaan uang kepada para korban, namun kali ini para tidak menuruti permintaan tersebut.
“Sejak saat itu S pun menghilang, tidak bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui. Akhirnya kami memilih melapor sendiri ke Polres. Kami masih menunggu itikad baik dari S untuk mengembalikan uang kami hingga akhir bulan ini,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum yang dimaksud hingga berita ini diturunkan belum mendapat respons sama sekali. Bahkan nomor handphone milik S hingga saat ini belum dapat dihubungi. (Nando)