KKP Verifikasi Tambang Pasir Ilegal di Pulau Citlim Karimun, KPK Ingatkan KKP Potensi Pelanggaran Aturan

2 days ago 21
Kondisi Pulau Citlim yang mengalami kerusakan masif akibat adanya aktivitas pertambangan pasir. (Foto: Istimewa)

AlurNews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melakukan verifikasi setelah melakukan penyegelan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP RI, Ahmad Aris menjelaskan adapun verifikasi ini berhubungan dengan penghentian operasional perusahaan yang beroperasi dan tidak memiliki izin resmi untuk memanfaatkan ruang laut, sesuai dengan regulasi pengelolaan ruang laut yang berlaku.

Sebelumnya, dalam operasi penyegelan yang berlangsung pada, Sabtu (19/7/2025) lalu. Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono yang memimpin operasi kala itu menyebut bahwa selain belum memiliki izin dari KKP, perusahaan juga dianggap berpotensi merusak terumbu karang di sekitar pulau akibat aktivitas pertambangan, yang akan mempengaruhi aktivitas nelayan dari Desa Buluh Patah yang berada di pulau tersebut.

“Dalam verifikasi yang kami lakukan, ada lima parameter yang harus dilalui oleh perusahaan yang kini mengajukan perizinan ke KKP setelah penyegelan. Ada dua perusahaan tambang yang ada di pulau ini, PT Asa Tata Mardivka dan PT Jeni Prima Sukses. Terkait apakah ada perusahaan lain yang ingin menggarap Citlim, kami belum tahu,” jelasnya saat ditemui di Desa Buluh Patah, Rabu (27/8/2025).

Terkait verifikasi ini, Aris menambahkan perusahaan wajib memenuhi persyaratan clear and clear lahan sesuai Permen KKP nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain pengelolaan lingkungan, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, serta menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

Selain Permen KKP, pembatasan penambangan di pulau kecil semakin ketat dengan terbitnya putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023, perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurutnya, hal ini menjawab pertanyaan mengenai wilayah pertambangan di Pulau Citlim Karimun yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh pihak perusahaan.

“Oleh karena itu di dalam memanfaatkan wilayah pulau kecil, dasarnya dari pengaturan ruang yang diatur oleh Undang-Undang penggunaan wilayah pesisir dan pulau kecil. Undang- Undang nomor 27 Tahun 2007 menjadi rule based pemanfaatan di pulau kecil yang berkelanjutan dan tidak diskriminatif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria yang turut serta mengingatkan pelanggaran aturan yang dapat dilakukan KKP RI, apabila melakukan verifikasi untuk pemberian izin bagi tambang di Citlim Karimun.

Pihaknya berpendapat aktivitas di pulau yang hanya seluas 2.200 hektare atau 22 kilometer persegi, dan sudah dieksploitasi pasirnya sejak 2010, sangat jelas melanggar hukum.

“Bagi saya tidak ada lagi disegel untuk masalah izin, gimana mau urus izin di aturan tidak diperbolehkan untuk pertambangan. KKP harusnya tidak boleh memberikan izin dan harusnya ditutup dan diberikan sanksi, baik itu denda atau pidana. Bicara Citlim, kami berpendapat itu melanggar hukum semua,” tegasnya.

Dian juga menyinggung Putusan MK Nomor 35 Tahun 2023 yang memperkuat larangan tambang di pulau kecil, serta Permen KP Nomor 10 Tahun 2024 dan Permen 58 Tahun 2020 yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir.

“Kami juga akan menyurati Gubernur Kepri untuk mengingatkan mereka agar segera mencabut izin pertambangan di pulau tersebut,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |