Kisruh Pembangunan SPBU di Mukakuning II, Berujung RDP di DPRD Batam

3 days ago 19
pembangunan SPBU Mukakuning IIRDP di Komisi III DPRD Batam terkait pembangunan SPBU di Mukakuning II. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Pembangunan SPBU yang rencananya akan berada di Perumahan Mukakuning II, Batuaji oleh PT Majesty Prosperindo berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Batam.

Warga menuding perusahaan mengabaikan komunikasi dengan masyarakat sekitar, sementara perusahaan mengklaim telah mengantongi izin lengkap. Bahkan saat ini akses utama warga telah ditutup dan jaringan gas rumah tangga ikut terdampak.

Ketua RW 01, Kelurahan Buliang Sahat Sipayung menyebut pembangunan SPBU itu dilakukan tanpa pemberitahuan dan sosialisasi kepada warga, meski proyek sudah berjalan hampir satu tahun.

“Perusahaan tidak peduli. Jalan ditutup, gas terhenti, sementara warga tidak pernah dilibatkan,” jelasnya, Selasa (26/8/2025).

Salah satu warga lain juga menyuarakan keresahan. Yulia, warga RT 01 RW 01, menolak isu adanya kompensasi dari perusahaan. Pihaknya menyebut tidak pernah menerima satu rupiah dari pihak perusahaan.

“Kami tidak pernah menerima imbalan apa pun. Tidak ada komunikasi dengan pihak perusahaan, bahkan kami tidak tahu lahan kosong itu akan dibangun SPBU,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi III, Arlon Veristo, menilai seharusnya perusahaan melakukan koordinasi ulang dengan perangkat RT/RW dan warga sekitar, terlebih lahan itu awalnya diperuntukkan sebagai kawasan jasa.

“Jangan sampai masyarakat dizalimi, dan perusahaan pun jangan sampai terhambat berusaha. Semua harus saling mengakomodir,” sebut Arlon.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Rudi, meminta PT Majesty Prosperindo membuka ruang komunikasi dengan warga dan instansi terkait agar konflik tidak berlarut-larut.

Komisi lll, kata Rudi, juga akan melakukan komunikasi dengan BP Batam, untuk melakukan klarifikasi terkait kebahasaan perizinan yang dimiliki oleh PT Majesty Prosperindo, termasuk peruntukan yang diterima oleh perusahaan tersebut.

“Warga sudah menyurati perusahaan, tapi tidak ada tindak lanjut. Komisi III akan cek ke BP Batam soal PL dan perizinannya. Intinya, kami minta pihak perusahaan membuka diri demi kepentingan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Rudi. (nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |