AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menanggapi terkait habisnya masa penahanan lima dari total tujuh tersangka sindikat pemalsu sertifikat tanah yang terjadi di Kepulauan Riau.
Kejari Tanjungpinang menyebut hingga saat ini kewenangan penanganan perkara, dan penahanan tersangka sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik Kepolisian.
Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Senopati menjelaskan adapun kelima tersangka yang dimaksud diantaranya ES, KS, RAZ, LL, ZA, dan MR. Pihaknya menyebut telah menerima berkas pada 30 Juni 2025 lalu, dan melakukan penelitian terhadap hasil penyidikan dari penyidik.
Namun setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara oleh jaksa peneliti, masih terdapat kekurangan formil dan materil yang harus dilengkapi sehingga jaksa peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara Belum Lengkap (P-18) tertanggal 04 Juli 2025 dan berdasarkan Pasal 138 Ayat (2) KUHAP.
“Penuntut umum telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, disertai dengan petunjuk melengkapi kelengkapan formil dan materil berkas perkara yang dituangkan dalam surat (P-19) tertanggal 11 Juli 2025,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025) aore
Senopati juga menyebut pengembalian berkas para tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap, dimana berkas perkara tersangka KS, LL, ZA, dan MR dikembalikan pada tanggal 21 Juli 2025.
Kemudian berkas tersangka ES dikembalikan pada tanggal 22 Juli 2025, dan berkas tersangka RAZ dikembalikan pada tanggal 24 Juli 2025. Jaksa kemudian kembali melakukan pemeriksaan berkas, namun berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap.
“Setelah dilakukan penelitian selama 7 hari, berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap,” ujarnya.
Terkait dengan penahanan terhadap tersangka, penuntut umum telah menerbitkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) atas permohonan Penyidik selama 40 hari dengan perincian.
Tersangka ES, tersangka ZA, tersangka MR, dan tersangka LL ditahan sejak tanggal 14 Juni 2025 hingga 23 Juli 2025, tersangka KS sejak tanggal 15 Juni 2025 hingga 24 Juli 2025, tersangka RAZ sejak tanggal 20 Juni 2025 hingga 29 Juli 2025.
“Para tersangka telah disangkakan dengan pasal 236 KUHP oleh penyidik dengan pidana 6 tahun. Sehingga penuntut umum hanya memiliki kewenangan memperpanjang penahanan selama 40 hari dan perpanjangan dimaksud telah diterbitkan oleh penuntut umum sehingga kewenangan penanganan perkara dan penahanan tersangka sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Ade Mulyana membenarkan perihal tersebut, sebanyak lima dari enam tersangka yang ditahan Polres Tanjungpinang kini dilepas karena masa penahanan tersangka telah habis.
“Lima tersangka yang dilepas karena waktu penahanannya habis. Sementara satu tersangka berinisial LL masih ditahan karena masa penahanan masih,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (25/7/2025).
Namun demikian, untuk dua tersangka berinisal ZA dan MR yang berperan sebagai tukang ukur lahan, kini telah berada di bawah pengawasan Polda Kepri. Kedua tersangka ini disebut memiliki laporan yang ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
Selain kedua juru ukur dalam sindikat ini, satu tersangka lain berinisial ES yang menjadi otak sindikat juga berada di bawah pengawasan Polda Kepri, walau juga sempat dibebaskan akibat masa penahanan habis.
“Dua yang berperan sebagai juru ukur dan satu tersangka dari Jakarta kita tahan karena ada laporan di Polda Kepri. Begitu juga otak utama, sempat bebas dan sudah kita tahan lagi. Karena laporan nya ada di Batam juga selain Tanjungpinang,” ujarnya.
Ade juga meminta untuk melakukan konfirmasi kepada Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi. Menurutnya, para tersangka yang dilepaskan itu berada di kewenangan Polresta Tanjungpinang.
“Nah, mungkin lebih lengkapnya ke Kapolresta Tanjungpinang karena laporan polisi dan penahanannya di Polresta Tanjungpinang. Untuk yang kasus yang ditangani Ditreskrimum masih berproses,” ujarnya.
Hingga saat ini, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Hamam Wahyudi masih belum merespon segala bentuk pertanyaan yang telah dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat pada, Jumat (25/7/2025) siang. (Nando)