
AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari, Kamis (14/8/2025), dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain kokain seberat 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, serta 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi.
Selain narkotika, terdapat barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta perkara bea cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, yang turut memusnahkan barang bukti, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari. Ia menilai upaya tersebut penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.
“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Kita harus meningkatkan pengawasan terhadap barang terlarang,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban setelah perkara memiliki putusan tetap. Ia menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejari dalam penegakan hukum.
“Sinergi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah tindak pidana di masa depan,” ucapnya.
Dari total 28 perkara, 25 di antaranya merupakan kasus narkotika, dua perkara Oharda, dan satu perkara bea cukai. Seluruh perkara telah diputus oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 tanggal 22 Januari 2025. (red)